Dugaan Suap Paspor, KBRI Malaysia Pulangkan Atase Dwi Widodo  

Reporter

Kamis, 9 Februari 2017 07:19 WIB

Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock

TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur memulangkan Atase Imigrasi, Dwi Widodo, ke Indonesia meski masa tugasnya belum selesai. Hal tersebut setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dwi sebagai tersangka pembuatan paspor bagi WNI di Malaysia.

"Kami mengkonfirmasi bahwa Atase Imigrasi, saudara Dwi Widodo, telah ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi," kata Kuasa Usaha Ad-Interim KBRI Kuala Lumpur, Andreno Erwin, kepada Tempo, Kamis, 9 Februari 2017.

Meski demikian, kata Andreno, saat ditetapkan sebagai tersangka, Dwi sudah berstatus nonaktif di KBRI Kuala Lumpur. "Yang bersangkutan ditarik lebih awal ke Jakarta dari masa tugasnya. Semestinya beliau bertugas hingga pertengahan 2017, tapi mungkin karena ada indikasi kasus ini, Desember 2017 kemarin sudah ditarik pulang," ujarnya.

Baca: Suap Paspor, Begini Atase Imigrasi Malaysia Jadi Tersangka

Dwi diduga menerima suap terkait dengan proses penerbitan paspor bagi warga negara Indonesia di Malaysia dengan metode reach out tahun 2016. Reach out adalah WNI yang akan membuat paspor tidak perlu datang ke KBRI, tapi petugas KBRI yang mendatangi mereka ke perusahaan-perusahaan tempat kantong-kantong TKI tersebut berada.

Selain melalui reach out pembuatan paspor, Dwi ditengarai menerima rasuah dari pembuatan visa (calling visa) bagi warga negara asing yang akan masuk dan bekerja di Indonesia. Atas perbuatannya, Dwi diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp 1 miliar.

Dalam kasus tersebut, Dwi disangkakan Pasal 12-a atau Pasal 12 -b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, akan menerima hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Lebih lanjut, Andreno menjelaskan, saat ini metode reach out pembuatan paspor WNI dihentikan sementara. "Tujuan awalnya sebenarnya baik, untuk memudahkan WNI yang akan membuat paspor agar mereka tidak perlu bolak-balik ke KBRI. Namun dalam pelaksanaannya ternyata ada penyelewengan," tuturnya.

Ke depan, kata Andreno, setelah dilakukan perbaikan SOP, tidak menutup kemungkinan sistem ini kembali digunakan. "Namun tetap kami sesuaikan dengan arahan Kemenlu bahwa kami zero tolerance dengan semua penyelewengan," ujar diplomat yang baru sebulan bertugas di Kuala Lumpur ini.

MASRUR

Berita terkait

Perusahaan Malaysia dan Jermat Minat Investasi di IKN, OIKN Sebut 3 LoI, Rencana Kantor Kedubes Pindah hingga..

3 jam lalu

Perusahaan Malaysia dan Jermat Minat Investasi di IKN, OIKN Sebut 3 LoI, Rencana Kantor Kedubes Pindah hingga..

Deputi Otorita IKN Agung Wicaksono menyatakan beberapa perusahaan dari Malaysia dan Jerman telah menyatakan minatnya untuk berinvestasi di IKN.

Baca Selengkapnya

KFC Malaysia Tutup 100 Gerai di Tengah Marak Aksi Boikot Pro-Israel

2 hari lalu

KFC Malaysia Tutup 100 Gerai di Tengah Marak Aksi Boikot Pro-Israel

KFC menutup 100 gerainya di Malaysia. Perusahaan mengaku karena ekonomi sulit. Media lokal menyebut karena terdampak boikot pro-Israel.

Baca Selengkapnya

8 Makanan Oleh-Oleh Khas Malaysia yang Kekinian dan Murah

2 hari lalu

8 Makanan Oleh-Oleh Khas Malaysia yang Kekinian dan Murah

Saat melancong ke Malaysia, jangan lupa membeli oleh-oleh khas Malaysia yang kekinian dan murah. Berikut ini rekomendasinya.

Baca Selengkapnya

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

3 hari lalu

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

Sejumlah nelayan dari negara tetangga beberapa kali terlibat pencurian ikan di perairan Indonesia

Baca Selengkapnya

Desain Unik Skywalk Terpanjang di Dunia yang Baru Dibuka di Langkawi

3 hari lalu

Desain Unik Skywalk Terpanjang di Dunia yang Baru Dibuka di Langkawi

Langkawi menyuguhkan objek wisata baru berupa skywalk dengan desain untuk

Baca Selengkapnya

Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia Jadi Satu-satunya Negara Asia Tenggara yang Melaju ke Semifinal

4 hari lalu

Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia Jadi Satu-satunya Negara Asia Tenggara yang Melaju ke Semifinal

Timnas U-23 Indonesia akan berduel melawan Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23 2024 pada senin malam WIB, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

4 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

5 hari lalu

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

6 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Jokowi Keluhkan Banyak Masyarakat Berobat ke Luar Negeri, Ini 3 Negara Populer Tujuan Wisata Medis WNI

6 hari lalu

Jokowi Keluhkan Banyak Masyarakat Berobat ke Luar Negeri, Ini 3 Negara Populer Tujuan Wisata Medis WNI

Presiden Jokowi mengeluhkan hilangnya Rp 180 triliun devisa karena masih banyak masyarakat berobat ke luar negeri.

Baca Selengkapnya