Dituntut 7 Tahun Bui, Irman: Terlalu Tinggi dan Sangat Berat

Reporter

Rabu, 8 Februari 2017 23:00 WIB

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan suap terkait quota gula impor Bulog ke wilayah Sumatera Barat di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, 1 Februari 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman merasa sangat keberatan dengan tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum dalam perkara suap pengaturan jatah gula impor. Ia mengaku sangat terkejut dan terpukul mendengar tuntutan jaksa 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 kurungan pada Rabu, 1 Februari 2017.

“Saya merasakan terlalu tinggi dan sangat berat,” kata Irman dalam pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 8 Februari 2017.

Baca: Begini Cerita Petugas KPK saat Menangkap Irman Gusman

Dalam persidangan pledoi hari ini, Irman membacakan sendiri materi pembelaannya. Ia menuturkan persoalan suap yang menjeratnya saat ini merupakan pengalaman terberat dalam hidupnya bersama keluarga. Ia menganggap perkara tersebut sebagai cobaab yang datang bersamaan dengan penurunan kesehatannya.

Irman mengaku menderita penyakit jantung koroner yang mengharuskan dia melakukan pemasangan dua ring di jantungnya. Tim dokter pun merekomendasikan agar dia diberikan tindakan medis segera.

Baca: Suap Gula, Kolega Irman Gusman Divonis 3 Tahun Penjara

Irman menegaskan tidak ada niat untuk menyalahgunakan kewenangan sebagai pimpinan DPD. Ia mengatakan hanya menampung aspirasi dan berusaha mewujudkan aspirasi dalam persoalan harga gula yang melambung di Sumatera Barat.

Pengakuan Irman yang telah menghubungi Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Djarot Kusumayakti, adalah mengusulkan agar Bulog mengalokasikan pasokan gula ke Padang. Sebab, terjadi kondisi kelangkaan dan harga gula yang melambung di daerah itu. “Tidak ada niat jahat saya merugikan negara apalagi rakyat,” kata dia.

Irman mengatakan, sebelum majelis hakim memutuskan hukuman, dia menuturkan telah menjalani hukuman berupa beban batin dan moral yang sangat berat. Ia menyadari sebagai manusia tidak akan lepas dari kesalahan.

Baca: Kasus Gula, Penyuap Irman Gusman Divonis 4,5 Tahun Penjara

Saat petugas KPK mendatangi kediamannya di Jalan Denpasar, Jakarta pada 16 Oktober 2016, dia mengaku tidak berpikir bahwa bungkusan yang dibawa Memi, pemilik CV Semesta Berjaya, saat ke rumahnya adalah uang Rp 100 juta. “Seharusnya saya tanyakan, kalau tahu uang tentu akan saya tolak,” kata dia.

Meski begitu, Irman percaya bahwa majelis hakim bisa berpikir jernih dalam memutuskan perkara yang menjeratnya. Ia pun meminta agar perkara ini diputuskan seadil-adilnya.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

8 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya