Dituntut 12 Tahun,Pengacara Mushadeq Sebut Pengadilan Sesat

Reporter

Editor

Elik Susanto

Rabu, 8 Februari 2017 19:38 WIB

Sampul majalah Tempo edisi 5-11 November 2007 tentang Ahmad Mushadeq dan gerakan Alqiyadah, yang difatwa sesat MUI. Nama Musadeq disebut-sebut berada di belakang Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Dok. TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Petinggi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang juga terdakwa kasus penodaan agama dan makar tak terima dengan tuntutan hukuman jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 8 Februari 2017. Mereka di antaranya Ahmad Mushadeq alias Abdussalam, Mahful Muis Tumanurung, dan Andry Cahya. Mereka menganggap pengadilan sesat.

“Jelas kami tolak tuntutan ini dan menurut kami ini peradilan sesat serta kriminalisasi bagi kemerdekaan beragama dan berkeyakinan di Indonesia,” ujar pengacara ketiga terdakwa, Pratiwi Febry, saat ditemui seusai persidangan.

Baca:
Sidang Penodaan Agama, Petinggi Gafatar Dituntut 12 dan 10 Tahun Penjara

Ketiganya didakwa dan dijerat Pasal 156 a huruf a KUHP juncto Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan atau penodaan agama, dan Pasal 110 ayat (1) KUHP juncto Pasal 107 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pemufakatan jahat, para pemimpin, para pengatur untuk melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintahan.

Adapun Ahmad Mushadeq yang berperan sebagai penasihat spiritual Gafatar dan terdakwa Mahful Muis Tumanurung sebagai Wakil Presiden Gafatar masing-masing dituntut 12 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Andry Cahya yang berperan sebagai Presiden Gafatar dituntut 10 tahun penjara.

Baca:
Wakil Bupati Gafatar Divonis 2 Tahun Penjara

Pratiwi menjelaskan, ada sejumlah fakta dalam persidangan yang diabaikan jaksa penuntut umum (JPU). “Dari saksi yang dihadirkan kami dan JPU sama sekali menyatakan bahwa ini bukan penodaan agama dan tuduhan makar karena tuduhan itu tidak bisa dibuktikan,” ucapnya.

Proses persidangan sebelumnya, menurut Pratiwi, sama sekali tak berpengaruh terhadap tuntutan. “Jadi sebenarnya JPU sedang mengatakan di depan majelis hakim kalau proses persidangan selama ini sia-sia.” Tuntutan hukuman hingga 12 tahun penjara, kata Pratiwi, tidak masuk akal dan tidak bisa dibuktikan.

Sidang dengan agenda pembelaan atau pledoi dijadwalkan pada Kamis, 16 Februari 2017. Tiga terdakwa menyusun dan membuat pledoi sendiri. “Para terdakwa secara disiplin mengikuti fakta-fakta persidangan. Kami juga sudah merangkum seluruh keterangan saksi dan ahli dalam persidangan kemarin. Kami akan masukkan itu semua,” tuturnya.

GHOIDA RAHMAH

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

13 jam lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

5 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

7 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

7 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

9 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

9 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

9 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

9 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

9 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

9 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya