TEMPO.CO, Palangkaraya - Sebanyak 18 perusahaan dari 47 perusahaan perkebunan penanaman modal asing (PMA) di Kalimantan Tengah belum memiliki hak guna usaha (HGU). “Secara hukum masih ilegal, biarpun ada izin dari bupati,” kata Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran saat menandatangani nota kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang penanganan masalah perdata dan tata usaha negara, di Palangka Raya, Rabu, 8 Februari 2017.
Menurut Gubernur, kondisi ini bisa saat perusahaan perkebunan PMA menggarap hutan produksi, hutan lindung, tapi HGU-nya belum rampung. “Ini negara kita, harus kita jaga. Orang asing begitu gampangnya di negara kita mencapok lahan, memperbesar kebun mereka.”
Baca: Soal Asing Kelola Pulau RI, Ini Tanggapan BKPM
Gubernur menginstruksikan Kepala Dinas Perkebunan agar mendata perusahaan perkebunan PMA berizin. Jika penguasaan lahannya tumpang-tindih dengan lahan yang digarap perusahaan yang tidak memiliki HGU, maka Dinas Perkebunan, Sekretaris Daerah, dan Inspektorat akan mencari solusinya dengan Pak Kejati dan jajarannya. “Coba di negara mereka, untuk tanah kuburan kita saja tidak bisa. Beli pun susah.”
Baca juga: Direktur BEI Tuding Ada 16 Perusahaan Asing 'Nakal'
Oleh karena itu, Sugianto meminta agar izin perusahaan PMA di daerah dapat diperketat. Jika penguasaan lahannya tumpang-tindih dengan lahan yang digarap perusahaan PMA tanpa HGU, harus diproses hukum. Bahkan harus dicabut izinnya jika perlu.
Luas Kalimantan Tengah satu setengah kali Pulau Jawa, terluas kedua setelah Papua, dengan jumlah penduduk 2,5 juta. Dengan izin garap perkebunan 3,800 juta hektare, mestinya tidak ada masyarakat Kalimantan Tengah yang miskin. Namun saat ini masih banyak masyarakat Kalimantan Tengah yang hidup di hutan dalam kondisi sangat miskin.
KARANA W.W.
Berita terkait
Terkait Suap DPRD Kalteng, Wakil Gubernur Kalteng Siap Diperiksa
30 Oktober 2018
KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus suap anggota DPRD Kalteng.
Baca SelengkapnyaPemindahan Ibu Kota, Pemerintah Mulai Petakan Lahan di Kalteng
13 Juli 2018
Badan Informasi Geospasial akan melakukan pemetaan lahan di Provinsi Kalimantan Tengah untuk menindaklanjuti wacana pemindahan ibu kota negara.
Baca SelengkapnyaGubernur Sabran: Ada Bupati di Kalteng Jual Izin Tambang
17 Februari 2018
Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menyebut ada bupati di Kalteng yang menguasai izin tambang kemudian dijual ke pihak asing.
Baca SelengkapnyaJika Ibu Kota Pindah ke Kalteng, Ini Permintaan Gubernur Sabran
31 Juli 2017
Jika ibu kota dipindah ke Palangka Raya, Gubernur Kalimantan Tengah meminta ada undang-undang mengatur masyarakat Dayak, termasuk pelestarian budayanya.
Baca SelengkapnyaKata Antropolog Soal Penemuan Benteng Kuno di Kalimantan Tengah
29 Juli 2017
Kuta atau benteng ala suku Dayak itu berupa pagar kayu yang dijajar rapat dan terbuat dari batang kayu Ulin setinggi 7 meter.
Baca SelengkapnyaPemindahan Ibu Kota, Palangkaraya Siapkan Lahan 300 Hektare
10 Juli 2017
Gubernur Kalimantan Tengah mengaku diminta Presiden Jokowi untuk menyiapkan lahan pemindahan ibu kota negara.
Baca SelengkapnyaWacana Pemindahan Ibu Kota, Harga Tanah di Palangka Raya Melonjak
9 Juli 2017
Pantauan Tempo, di Jalan Mahir Mahar yang merupakan lintas luar (ringroad) dan Jalan Cilik Riwut, harga tanah per meternya sudah naik 100 persen.
Baca SelengkapnyaGubernur Kalteng Lantik Ratusan Pejabat di Jam Makan Sahur
16 Juni 2017
Dalam sambutannya Sugianto meminta para pejabat harus siap apabila sewaktu-waktu dipanggil untuk koordinasi.
Ramadan 2017, Kalteng Wajibkan THR Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran
9 Juni 2017
Ramadan 2017, Pemprov Kalimantan Tengah meminta pengusaha membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
Baca SelengkapnyaGubernur Kalteng Serahkan SK Pemberhentian Yantenglie
7 Juni 2017
Sugianto meminta masyarakat tidak melakukan demonstrasi agar pembangunan bisa berjalan lancar.
Baca Selengkapnya