Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru di Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Atase Imigrasi Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur Dwi Widodo (DW),sebagai tersangka kasus dugaan suap proses penerbitan paspor dan callingvisa.
"Menetapkan DW, Atase Imigrasi KBRI di Malaysia sebagai tersangka," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa, 7 Februari 2017.
Febri mengatakan Dwi diduga menerima suap total Rp 1 miliar dalam penerbitan paspor menggunakan metode reach out tahun 2016 dan penerbitan callingvisa tahun 2013-2016. Ia diduga meminta imbalan kepada agen perusahaan (makelar) atas pembuatan paspor bagi WNI di Malaysia yang rusak atau hilang.
KPK juga telah menggeledah kediaman Dwi di daerah Depok pada Senin, 6 Februari 2017, untuk kepentingan penyidikan. Dari lokasi penggeledahan KPK menyita sejumlah dokumen.
Febri menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari inspeksi pelayanan publik yang dilakukan Malaysia Anti Corruption Commission (MACC) di Kuala Lumpur. Dalam penanganan kasus ini, KPK telah menjalin kerja sama dengan MACC sejak pertengahan 2016.
Saat ini, ujar Febri, KPK dan MACC tengah melakukan penyidikan terkait dengan subyek hukum yang sesuai dengan kewenangan masing-masing. MACC menangani penyidikan terhadap perusahaan Malaysia yang terindikasi memberi suap. Sedangkan KPK menangani penyidikan terhadap Dwi.
Dari kasus ini, Dwi disangkakan Pasal 12-a atau Pasal 12-b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.