Munarman FPI Tersangka, Kejati Bali Siapkan 8 Jaksa Peneliti

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 7 Februari 2017 19:59 WIB

Mantan jubir FPI Munarman tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, 1 Februari 2017. Munarman diperiksa terkait kasus dugaan makar. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Denpasar - Kejaksaan Tinggi Bali telah membentuk tim jaksa peneliti dalam menangani kasus dugaan fitnah terhadap petugas keamanan adat atau pecalang oleh Munarman. Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali.

"Kami melakukan upaya ini karena penyidik Polda Bali mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal 19 Januari dan yang telah kami terima pada 23 Januari di Kejati Bali," kata Kepala Seksi Penerangan dan Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan di Denpasar, Selasa, 7 Februari 2017.

Ashari menjelaskan, Kejati Bali sudah menunjuk 8 jaksa yang akan menangani kasus ini, yakni Fitrhah selaku koordinator, Khunaifi Al Humaini, Irwan Setiawan, Sobeng Suradal, Bagus Wisnu, Hari Wibowo dan Suhadi. "Dalam pembentukan tim ini tidak membutuhkan waktu lama sehingga delapan jaksa ini telah siap menangani perkara ini."

Baca: Diduga Hina Pecalang, Munarman FPI Tersangka


Kepala Bidang Humas Polda Bali Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja, surat panggilan kepada Munarman dengan alamat di Petamburan, Jakarta, sudah dikirimkan. Selanjutnya Munarman akan diminta memenuhi panggilan Polda Bali pada, Jumat, 10 Februari 2017 untuk menjalani pemeriksaan.


Sebelum menetapkan Munarman sebagai tersangka, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali telah memeriksa sejumlah saksi. "Jumlah saksi yang diperiksa sebanyak 26 orang," ujar Hengky.

Simak: Munarman FPI Diperiksa Polda Bali, Ini Kata Pengacaranya


Munarman dilaporkan ke Polda Bali pada Senin, 16 Januari 2017, terkait dengan ucapannya dalam rekaman video yang diunggah di YouTube pada 16 Juni 2016. Dalam video yang berjudul Heboh FPI Sidak Kompas itu, Munarman menuding bahwa pecalang (petugas keamanan adat di Bali) melempari rumah penduduk dan melarang umat Islam salat Jumat.

Munarman dalam video itu berbicara tanpa memberikan bukti data. Munarman dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Pada Senin, 30 Januari 2017, Munarman pernah diperiksa Polda Bali selaku saksi.


ANTARA

Advertising
Advertising

Berita terkait

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

3 hari lalu

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang meminta hakim menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai forum.

Baca Selengkapnya

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

28 Februari 2024

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

20 Februari 2024

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra hadapi kasus lese majeste atau penghinaan terhadap kerajaan terkait dengan komentarnya di Seoul pada Mei 2015.

Baca Selengkapnya

Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa, Polda DIY: Deliknya Absolut

5 Februari 2024

Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa, Polda DIY: Deliknya Absolut

Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidik Ditreskrimum Polda DIY, laporan terhadap Butet Kartaredjasa tidak dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Diminta Jokowi Cabut Pengaduan Butet Kartaredjasa ke Polisi, Projo Yogya : Kami Masih Koordinasi

5 Februari 2024

Diminta Jokowi Cabut Pengaduan Butet Kartaredjasa ke Polisi, Projo Yogya : Kami Masih Koordinasi

Ketua Relawan Projo DIY Aris Widhartanto belum mengetahui langkah apa yang akan diambil setelah diminta cabut laporan soal Butet Kartaredjasa.

Baca Selengkapnya

Catat Rekor, Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Tuduhan Menghina Kerajaan

19 Januari 2024

Catat Rekor, Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Tuduhan Menghina Kerajaan

Hukuman yang memecahkan rekor ini terjadi setelah Thailand meningkatkan penggunaan undang-undang kontroversial tersebut terhadap pengunjuk rasa

Baca Selengkapnya

Sebut Goblok Saat Singgung Anies Baswedan, Prabowo Bisa Terancam Pidana Langgar Pasal 280 UU Pemilu, Begini Bunyinya

12 Januari 2024

Sebut Goblok Saat Singgung Anies Baswedan, Prabowo Bisa Terancam Pidana Langgar Pasal 280 UU Pemilu, Begini Bunyinya

Prabowo bisa terancam pidana karena langgar pasal 280 UU Pemilu, karena sebut giblok dan tolol saat singgung Anies Baswedan. Begini bunyi pasalnya.

Baca Selengkapnya

Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Bambang Widjojanto Bicara Soal Jaminan Kebebasan Berpendapat

9 Januari 2024

Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Bambang Widjojanto Bicara Soal Jaminan Kebebasan Berpendapat

Bambang Widjojanto menanggapi keputusan hukum terhadap penggiat HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang divonis bebas.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Lampung Kaji Dugaan Penghinaan Nabi oleh Komika

10 Desember 2023

Bawaslu Lampung Kaji Dugaan Penghinaan Nabi oleh Komika

Bawaslu Lampung mengkaji dugaan penghinaan Nabi Muhammad oleh komika Aulia Rahman di Lampung.

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Haris Azhar dan Fatia, JPU Sebut Ada Pengaburan Isu Penghinaan Luhut

5 Desember 2023

Tolak Pleidoi Haris Azhar dan Fatia, JPU Sebut Ada Pengaburan Isu Penghinaan Luhut

JPU mengatakan ada 3 catatan dalam podcast Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dimaksud penghinaan terhadap Luhut.

Baca Selengkapnya