Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 19 September 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Semarang - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan lebih dari 500 ribu organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak terdaftar. Jumlah itu lebih banyak daripada ormas yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri yang mencapai 300 ribu lembaga.
“Ormas kita yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 302.326. Sedangkan yang tak terdaftar lebih dari 500 ribu ormas,” ucap Tjahjo di sela acara Musyawarah Rencana Pembangunan Jawa Tengah Tahun 2018 di Semarang, Selasa, 7 Februari 2017.
Tjahjo menjelaskan, ormas yang terdaftar dan tidak terdaftar mencapai 800 ribu. Jumlah itu belum termasuk ormas yang kepengurusannya ganda. “Ikut-ikutan parpol yang ada dua ketua umumnya. Ini problem,” ujar Tjahjo.
Menurut dia, Presiden Joko Widodo baru membuat peraturan pemerintah yang mengatur keberadaan ormas pada Desember 2016. Keberadaan PP itu sebagai turunan Undang-Undang Ormas untuk memperketat ormas.
Tjahjo menjelaskan, dalam aturan itu, warga negara berhak berkumpul berserikat, tapi dibuat selektif. Ia menegaskan, keberadaan ormas yang terkait dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) dilarang. Selain itu, aliran sesat juga dilarang.
“Apalagi yang berkaitan dengan PKI, itu prinsip dilarang,” tuturnya.