Syarat KPK jika Sri Hartini Ingin Jadi Justice Collaborator  

Reporter

Selasa, 7 Februari 2017 16:12 WIB

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo saat memberikan sambutan pada acara Anti-Corruption Summit 2016 di kampus UGM Yogyakarta. TEMPO/Handwahyu

TEMPO.CO, Yogyakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mempertimbangkan permintaan mantan Bupati Klaten Sri Hartini untuk menjadi justice collaborator. Tujuannya, supaya bisa mengungkap secara gamblang kasus jual-beli jabatan di kabupaten itu.

"Dia (Sri Hartini) mengajukan jadi justice collaborator, pengin mengungkapkan banyak hal. Kami lihat yang diungkapkan apa, bermanfaat atau enggak untuk mengembangkan kasus. Dia konsisten enggak di pengadilan, kalau konsisten bisa saja mendapatkan justice collaborator," kata Ketua KPK Agus Rahardjo setelah seminar Revisi Undang-Undang Sipil Negara: Perlukah? di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Selasa, 7 Februari 2017.

Baca juga: Bupati Klaten Sri Hartini Ingin Jadi Justice Collaborator

Justice collaborator adalah saksi pelaku tindak pidana yang bekerja sama dalam perkara tindak pidana tertentu. Saksi pelaku bisa ditetapkan sebagai justice collaborator apabila dia mau membantu mengungkap sebuah perkara.

KPK tidak serta-merta menerima permintaan tersangka menjadi justice collaborator. Karena harus melihat konsistensinya di pengadilan dalam mengungkapkan secara gamblang kasus yang menjeratnya itu.

Saat ditanya apakah wakil bupati saat itu (sekarang penjabat Bupati Klaten), Sri Mulyani, juga terjerat kasus ini, Agus buru-buru menjawab, "Belumlah, jangan buru-buru, kita kembangkan itu, mudah-mudahan nanti dapat data yang lebih banyak, lebih baik."

Saat ditanya tersangka selain yang sudah ditetapkan, Agus menyatakan masih mengembangkan. Para penyidik masih bekerja untuk mengungkap kasus jual-beli jabatan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, ini. "Belum ada, kita kembangkan dulu," kata Agus.

Agus menambahkan, predikat justice collaborator dalam kasus korupsi selalu ditawarkan. Supaya kasus itu secara gamblang terungkap dan bahkan pemberi dan penerima suap yang belum diketahui juga bisa dibidik. Termasuk penahanan Choel Mallarangeng yang terjerat kasus korupsi.

"Anda mau jadi justice collaborator, supaya yang bertanggung jawab lebih besar bisa kita jaring," kata Agus.

MUH SYAIFULLAH


KPK

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

8 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

11 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

23 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

23 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya