Ketua Umum FPI Jakarta, Habib Muchsin pelapor terkait kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersama Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab menjadi saksi ahli pelapor saat akan mengikuti gelar perkara di Ruang Rupatama, Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 15 November 2016. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Bandung - Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Jawa Barat, Kiagus Muhammad Choiri, mengatakan Rizieq Syihab tidak memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Jawa Barat karena kelelahan. Pimpinan FPI ini mangkir dari pemanggilan pertama Polda Jawa Barat untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan Pancasila dan pencemaran nama Presiden Sukarno.
"Beliau kelelahan karena banyak yang diurus. Seperti pemeriksaan maraton di kepolisian juga mengisi pengajian-pengajian," ujar Choiri kepada Tempo, Selasa, 7 Februari 2017.
Dalam surat pemanggilan perdana yang dilayangkan Polda Jawa Barat, Rizieq Syihab dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada hari ini, 7 Februari. Apabila pemanggilan perdana itu tidak diindahkan, kepolisian akan kembali memanggil Rizieq untuk yang kedua kalinya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan melakukan penjemputan paksa, apabila pada pemanggilan kedua Rizieq masih mangkir. "Apabila pemanggilan kedua tidak datang juga, kami akan membuat surat perintah penjemputan," ujar Yusri.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat atas dugaan menghina Pancasila dan mencemarkan nama baik Presiden Sukarno. Pentolan FPI ini disangkakan melanggar Pasal 154a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penistaan lambang negara dan Pasal 320 tentang pencemaran nama baik.
Atas penetapan status tersangka, Rizieq berencana mengajukan praperadilan. Namun, hingga saat ini gugatan tersebut belum dilayangkan ke pengadilan.