TEMPO.CO, Jakarta - Tim bantuan hukum Front Pembela Islam (FPI) Jawa Barat memastikan Rizieq Syihab tidak memenuhi panggilan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat hari ini, Selasa 7 Februari 2017. Alasan tak bisa hadir untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila dan pencemaran nama Presiden Sukarno.
"Besok HRS (Rizieq Syihab) enggak bisa hadir di Polda Jabar. Ada uzur syar'i (halangan yang dibernarkan oleh agama)," ujar Muhammad Choiri, tim kuasa hukum Rizieq Syihab kepada Tempo, Senin, 6 Februari 2017.
Baca juga: Jadi Tersangka, Polda Jabar Ingin Rizieq Syihab Kooperatif
Choiri menampik kabar Rizieq Syihab pada hari ini akan menjadi saksi dalam sidang penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang sidangnya digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Choiri mengatakan, kliennya telah menerima surat pemanggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. Surat tersebut diterima pihak Rizieq pada Sabtu, 4 Februari 2017. "Surat pemanggilan sudah diterima. Tapi, surat penetapan tersangka belum," ujar Choiri.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat atas dugaan menghina Pancasila dan mencemarkan nama baik mantan Presiden Sukarno. Pentolan FPI ini disangkakan melanggar pasal 154A KUHP tentang penistaan simbol negara dan pasal 320 tentang pencemaran nama baik.
Baca juga: Percakapan Mesum Mirip Rizieq-Firza Husein, Asli atau Palsu?
Atas penetapan status tersangka, pihak Rizieq berencana menggugat praperadilan. Namun, hingga saat ini gugatan tersebut belum dilayangkan ke pengadilan. Pihaknya, masih menunggu surat penetapan tersangka dari Polda Jabar.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyebutkan, apabila Rizieq tidak memenuhi panggilan Polda Jabar, pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan. Namun, apabila suray pemanggilan kedua tidak dindahkan pihaknya akan menjemput paksa Rizieq.
IQBAL T. LAZUARDI S