Panglima TNI dan Menhan Tak Sinkron, Wiranto Turun Tangan

Reporter

Selasa, 7 Februari 2017 14:05 WIB

Presiden Jokowi bersama Menhan Ryamizard Ryacudu (kiri) dan KSAD Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (kedua kanan) mengunjungi Pameran Alutsista TNI AD di kawasan Monas, Jakarta, 17 Desember 2014. ANTARA/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Presiden Joko Widodo menginstruksikan adanya harmonisasi kewenangan dalam pengelolaan anggaran TNI. Harmonisasi ini harus dilakukan antara Panglima TNI, Menteri Pertahanan, dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

"Presiden sudah instruksikan agar diatur harmonisasi kembali antara Panglima TNI, Menteri Pertahanan, dan menteri koordinatornya. Diperintahkan, Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan memperbaiki komunikasi," ucap Kalla, Selasa, 7 Februari 2017, di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta.

Baca juga: Panglima Keluhkan Anggaran, DPR: TNI dan Menhan Tak Sinkron

Kalla mengatakan ini terkait dengan adanya keluhan dari Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang merasa tak bisa lagi mengendalikan pengelolaan anggaran di tubuh TNI. Sebab, saat ini, tiap matra angkatan langsung bertanggung jawab terkait dengan anggarannya kepada Kementerian Pertahanan. Keluhan itu disampaikan Gatot dalam rapat di Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 6 Februari 2017.

Kalla tak menyebut siapa yang seharusnya berhak mengendalikan anggaran TNI. Dalam rapat di Komisi I DPR bersama Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Gatot menuturkan tidak adanya kewenangan pada Panglima TNI soal pengelolaan anggaran itu adalah pelanggaran. "Ini pelanggaran hierarki, karena kami tidak membawahi angkatan," ujar Gatot.

Menurut Gatot, semua keputusan anggaran dalam pertahanan selama ini sudah benar dan sistematis. Namun Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2015 mengubah semuanya dan membuat kewenangan Panglima TNI ditiadakan. "Seharusnya ada, tapi sekarang tidak ada," ucapnya.

Gatot berujar, sudah kewajiban Markas Besar TNI membuat rencana kerja dan anggaran (RKA) jangka pendek, menengah, serta panjang. Peraturan Menteri Pertahanan itu membuat Panglima TNI berkedudukan sama dengan tiap angkatan di TNI. "Dengan demikian, Panglima sulit bertanggung jawab dalam pengendalian dan sasaran penggunaan anggaran."

Baca juga: Soal AW101, Panglima Gatot: Jika Ada Pelanggaran Bisa Batal


Padahal, ujar Gatot, dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang TNI dijelaskan, meski berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan, TNI bukan bagian dari unit operasionalnya. "Sebab, pada Pasal 4, TNI terdiri atas AU, AD, dan AL," tutur Gatot. "Saya buka ini seharusnya sejak 2015. Tapi saya buka juga untuk siapkan adik-adik saya, karena saya besok bisa saja diganti," ucapnya. "Paling lambat Maret 2018, saya diganti."

Gatot mengaku berkeluh kesah di hadapan Dewan karena ingin penerusnya nanti mampu mengontrol anggaran hingga level terbawah. Jadi tidak ada lagi kejadian seperti pembelian helikopter Agusta Westland 101 yang menimbulkan kontroversi. Menurut Gatot, pembelian helikopter AW 101 itu tanpa sepengetahuannya. "Mohon maaf bila ini kurang berkenan," ujar Gatot.

AMIRULLAH SUHADA | AHMAD FAIZ

Berita terkait

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

3 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

5 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

15 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

16 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

17 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

21 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

22 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 hari lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya