Tersangka Suap Proyek Jalan di Maluku, Ini Kata Yudi Widiana  

Reporter

Selasa, 7 Februari 2017 02:53 WIB

Direktur Utama PT Cahaya Mas, So Kok Seng alias Aseng. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia sebagai tersangka baru dalam perkara suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. Yudi diduga menerima suap Rp 4 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.

Namun Yudi membantah dugaan tersebut. “Tidak benar (telah menerima suap). Sejauh ini pun tidak pernah ditunjukkan kepada saya fakta bahwa saya telah menerima dana sebesar itu,” katanya melalui pesan pendek kepada Tempo, Senin, 6 Februari 2017.

Yudi juga membantah mengenal Aseng. Ia mengatakan tidak pernah berhubungan dengan Aseng, baik langsung maupun tidak langsung. “Baik dalam pembicaraan aspirasi maupun uang,” katanya.

Baca:
Soal Politikus PKB & PKS Tersangka Suap PUPR, Ini Kata KPK
Lagi, 2 Anggota Komisi V Tersangka Dugaan Suap PUPR

Menurut Yudi, dia tidak pernah diberi kesempatan untuk memimpin rapat terkait dengan Bina Marga walaupun ia merupakan pimpinan komisi. “Sejauh keterangan saudara Aseng di pengadilan pun, yang bersangkutan tidak mengenal saya,” katanya.

Selain menetapkan Yudi, KPK menetapkan tersangka anggota Komisi V DPR, Musa Zainudin. KPK menduga Musa menerima uang Rp 7 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 12-a atau 12-b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Pemberian uang tersebut diduga agar keduanya melakukan atau tidak melakukan terkait dengan proyek di Kementerian PUPR,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah. Penetapan dua tersangka baru menambah daftar panjang pelaku korupsi dalam perkara yang telah diusut KPK sejak awal 2016 itu. Secara total, KPK telah menetapkan 10 tersangka. Febri mengatakan masih ada kemungkinan jumlah tersangka terus bertambah.

Perkara ini terungkap setelah KPK menangkap tangan anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti. Ia ditangkap bersama dua asistennya, yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin, serta Abdul Khoir. KPK kemudian menetapkan empat tersangka lain, yaitu anggota Komisi V, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku Amran HI Mustary, dan Aseng.

VINDRY FLORENTIN | MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

42 menit lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

6 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

10 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

15 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

15 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

16 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

17 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

20 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya