Rizieq Syihab Dipastikan Absen pada Pemeriksaan Polda Jabar

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Senin, 6 Februari 2017 19:13 WIB

Rizieq Shihab memberikan keterangan sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, 1 Februari 2017. Rizieq diperiksa terkait kasus dugaan makar. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua bantuan hukum Front Pembela Islam (FPI) Jawa Barat Kiagus Muhammad Choiri memastikan Rizieq Syihab tidak akan memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden Soekarno.

"Besok HRS (Rizieq Syihab) enggak bisa hadir di Polda Jabar," ujar Choiri kepada Tempo, Senin, 6 Februari 2017.

Baca juga: Jadi Tersangka, Polda Jabar Ingin Rizieq Syihab Kooperatif

Choiri tak menjelaskan alasan absennya Rizieq di pemeriksaan perdananya sebagai tersangka itu. Ia pun menampik kabar Rizieq pada saat yang sama akan menjadi saksi dalam sidang penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kendati demikian, Choiri mengatakan pihaknya telah menerima surat pemanggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. Surat tersebut diterima pihak Rizieq pada Sabtu, 4 Februari 2017. "Surat pemanggilan sudah diterima. Tapi, surat penetapan tersangka belum," ujar dia.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat atas dugaan menghina Pancasila dan mencemarkan nama baik mantan Presiden Soekarno. Pentolan FPI ini disangkakan melanggar pasal 154A KUHP tentang penistaan simbol negara dan pasal 320 tentang pencemaran nama baik.

Baca juga: Percakapan Mesum Mirip Rizieq-Firza Husein, Asli atau Palsu?

Atas penetapan status tersangka, pihak Rizieq berencana menggugat praperadilan. Namun, hingga saat ini gugatan tersebut belum dilayangkan ke pengadilan. Pihaknya, masih menunggu surat penetapan tersangka dari Polda Jabar.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyebutkan, apabila Rizieq tidak memenuhi panggilan Polda Jabar, pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan. Namun, apabila suray pemanggilan kedua tidak dindahkan pihaknya akan menjemput paksa Rizieq.

IQBAL T. LAZUARDI S



Berita terkait

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

1 hari lalu

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang meminta hakim menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai forum.

Baca Selengkapnya

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

28 Februari 2024

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

20 Februari 2024

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra hadapi kasus lese majeste atau penghinaan terhadap kerajaan terkait dengan komentarnya di Seoul pada Mei 2015.

Baca Selengkapnya

Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa, Polda DIY: Deliknya Absolut

5 Februari 2024

Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa, Polda DIY: Deliknya Absolut

Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidik Ditreskrimum Polda DIY, laporan terhadap Butet Kartaredjasa tidak dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Diminta Jokowi Cabut Pengaduan Butet Kartaredjasa ke Polisi, Projo Yogya : Kami Masih Koordinasi

5 Februari 2024

Diminta Jokowi Cabut Pengaduan Butet Kartaredjasa ke Polisi, Projo Yogya : Kami Masih Koordinasi

Ketua Relawan Projo DIY Aris Widhartanto belum mengetahui langkah apa yang akan diambil setelah diminta cabut laporan soal Butet Kartaredjasa.

Baca Selengkapnya

Catat Rekor, Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Tuduhan Menghina Kerajaan

19 Januari 2024

Catat Rekor, Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Tuduhan Menghina Kerajaan

Hukuman yang memecahkan rekor ini terjadi setelah Thailand meningkatkan penggunaan undang-undang kontroversial tersebut terhadap pengunjuk rasa

Baca Selengkapnya

Sebut Goblok Saat Singgung Anies Baswedan, Prabowo Bisa Terancam Pidana Langgar Pasal 280 UU Pemilu, Begini Bunyinya

12 Januari 2024

Sebut Goblok Saat Singgung Anies Baswedan, Prabowo Bisa Terancam Pidana Langgar Pasal 280 UU Pemilu, Begini Bunyinya

Prabowo bisa terancam pidana karena langgar pasal 280 UU Pemilu, karena sebut giblok dan tolol saat singgung Anies Baswedan. Begini bunyi pasalnya.

Baca Selengkapnya

Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Bambang Widjojanto Bicara Soal Jaminan Kebebasan Berpendapat

9 Januari 2024

Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Bambang Widjojanto Bicara Soal Jaminan Kebebasan Berpendapat

Bambang Widjojanto menanggapi keputusan hukum terhadap penggiat HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang divonis bebas.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Lampung Kaji Dugaan Penghinaan Nabi oleh Komika

10 Desember 2023

Bawaslu Lampung Kaji Dugaan Penghinaan Nabi oleh Komika

Bawaslu Lampung mengkaji dugaan penghinaan Nabi Muhammad oleh komika Aulia Rahman di Lampung.

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Haris Azhar dan Fatia, JPU Sebut Ada Pengaburan Isu Penghinaan Luhut

5 Desember 2023

Tolak Pleidoi Haris Azhar dan Fatia, JPU Sebut Ada Pengaburan Isu Penghinaan Luhut

JPU mengatakan ada 3 catatan dalam podcast Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dimaksud penghinaan terhadap Luhut.

Baca Selengkapnya