Jadi Tersangka Makar, Firza Husein Ajukan Praperadilan  

Reporter

Senin, 6 Februari 2017 18:55 WIB

Firza Husein (Facebook.com)

TEMPO.CO, Jakarta - Firza Husein mengajukan praperadilan atas status hukum sebagai tersangka upaya makar yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya. "Mengajukan praperadilan," kata pengacara Firza Husein, Dahlia Zein, di Jakarta Senin 6 Februari 2017.

Dahlia mempertanyakan, penyidik menahan Firza terkait upaya makar, namun kliennya mendapatkan pertanyaan soal dugaan tindak pidana pornografi. Menurut dia, penyidik kepolisian memasukkan materi penyidikan dugaan pornografi pada berita acara pemeriksaan (BAP). "Saya bingung kenapa BAP-nya digabungkan," ujar Dahlia.

Dahlian menuturkan gugatan praperadilan itu sebagai upaya membebaskan Firza dari penetapan sebagai tersangka upaya makar. Tim pengacara Firza juga telah mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya pada Rabu sore 1 Februari 2017.

Baca:
Firza Husein Terancam Somasi dari Tommy Soeharto
Video Chat Rizieq-Firza, GNPF: Kami Tahu Penyebarnya

Adapun petugas Polda Metro Jaya menangkap Firza Husein di rumah keluarganya Jalan Makmur Jakarta Timur pada Selasa 31 Januari 2017 sekitar pukul 11.00 WIB. Penyidik kepolisian menahan Firza sebagai tersangka dugaan percobaan makar selama 20 hari di Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok Jawa Barat.

Pihak pengacara memprotes penangkapan Firza karena selama ini kliennya itu bertindak kooperatif selama menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Dahlia berencana menemui Kepala Rumah Tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Jakarta. Ia akan memohon agar kliennya segera dilepaskan dari tahanan dengan alasan menderita jantung koroner dan membutuhkan perawatan intensif.

"Sekarang dia masih dirawat di rumah tahanan. Nanti kami akan menemui kepala rutan untuk segera ditangguhkan penahanannya," kata Dahlia.

Baca juga:
Beredar Percakapan WA dengan Firza, Rizieq Hanya Tertawa
Ini Sosok Firza di Mata Tetangga



Soal dugaan kasus percakapan porno antara Firza dan Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Syihab, kliennya telah membantah. Rekaman dan transkrip percakapan yang diduga dilakukan Rizieq dan Firza tersebut beredar melalui akun YouTube, Mr Cracked, sejak 29 Januari 2017.



Juru bicara FPI, Slamet Maarif, menuturkan beredarnya kabar tersebut hanya fitnah terhadap organisasinya. "Itu fitnah keji, dan kami menganggap itu sampah saja. Kami lebih kenal Habib Rizieq, dan kami sangat percaya dengan beliau. Makanya kami tenang-tenang saja," katanya.

AVIT HIDAYAT | ANTARA


Advertising
Advertising

Rumah Orangtua Firza Digeledah, Polisi Bawa Sprei
Bicara Dugaan Percakapan Rizieq-Firza; JK: Kayak Novel

Berita terkait

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

50 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua

Baca Selengkapnya

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

7 Juni 2022

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

Polda Jawa Tengah menjerat tiga pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertanggung jawab atas pembagian pamflet pendirian khilafah.

Baca Selengkapnya

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

3 Juni 2022

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

Sultan Hamid II perancang lambang negara Indonesia. Pada akhir kisah hidupnya, ia pernah dituduh makar dan dianggap bersekongkol dengan Westerling.

Baca Selengkapnya

Kapolda Metro Pastikan Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Masih Berjalan

9 September 2021

Kapolda Metro Pastikan Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Masih Berjalan

Pada akhior 2020, hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan agar kasus chat mesum Rizieq Shihab dibuka kembali.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

5 Agustus 2021

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

Dituding makar, Direktris Lembaga Bantuan Hukum Bali Ni Kadek Vany Primaliraning menganggap pelapornya tak paham tugas advokat.

Baca Selengkapnya

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

4 Agustus 2021

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

Amnesty International Indonesia mengkritik pelaporan terhadap Direktur LBH Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning dan empat mahasiswa Papua ke polisi

Baca Selengkapnya