Ditahan KPK, Choel Mallarangeng: Sudah Saya Tunggu Sekian Lama

Reporter

Senin, 6 Februari 2017 17:34 WIB

Adik Mantan Menpora, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menghadiri panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan korupsi Hambalang, 6 Februari 2017. Tempo/Maya Ayu

TEMPO.CO, Jakarta - Hari yang dinantikan Choel akhirnya tiba. Pemilik nama asli Andi Zulkarnaen Mallarangeng itu hari ini resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. "Syukur, alhamdulillah hari ini telah diputuskan masa penahanan, masa yang sudah saya tunggu sekian lama," katanya di halaman KPK, Senin, 6 Februari 2017.

Choel ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek Hambalang pada 2015. Sejak Januari 2016, ia sudah meminta untuk ditahan. Namun keinginan itu tak kunjung terpenuhi hingga hari ini. Saking inginnya ditahan, setiap kali diperiksa penyidik KPK, Choel selalu siap membawa koper. Pun hari ini, ia siap membawa barang-barang yang akan ia butuhkan di tahanan. "Dari tahun lalu, saya bilang, saya siap ditahan. Sudah bawa koper segala macam," ucapnya.

Baca juga:
Napi Korupsi Bebas Pelesiran (1): Bertemu Istri Muda

Kalapas Sukamiskin Sebut Anggoro Cuma Sarapan di Apartemen


Sebelum menjadi tersangka, Choel sempat dicegah KPK ke luar negeri sebanyak empat kali sejak 2011. Adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng ini berharap proses hukumnya segera berakhir. "Lima tahun terkatung-katung, dicegah sudah empat kali enam bulan, ya," ujarnya.

Perkara yang menjerat Choel ini merupakan pengembangan penyidikan proyek Hambalang. Kasus ini telah menjerat sejumlah nama sebagai tersangka, di antaranya Andi Mallarangeng serta mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Olahraga Deddy Kusdinar.

Andi Mallarangeng telah divonis 4 tahun penjara. Adapun Choel disangka menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi terkait dengan proyek sarana olahraga tahun anggaran 2010-2012 yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat, tersebut.

Baca juga:

Polisi Jaga Ketat Rumah SBY Setelah Digeruduk Massa

Rumah `Digeruduk` Ratusan Orang, SBY Curhat di Twitter


Hari ini, Choel diperiksa selama tiga jam. Ia masuk ruang pemeriksaan pada pukul 13.00 dan keluar pukul 16.00 dengan menggunakan rompi tahanan oranye. Senyum mengembang di wajahnya.

"Setahun ini, tersangka begitu lama menunggu sejak Januari tahun lalu. Ditahan biar argo berjalan, biar segera bisa dapat kesempatan keadilan. Saya dan pengacara akan cari keadilan sebenar-benarnya," tuturnya sebelum melangkah ringan masuk mobil tahanan.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Choel akan ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak hari ini, masa penahanan pertama Choel akan berakhir pada 25 Februari 2017.
"AZM (Andi Zulkarnaen Mallarangeng) ditahan untuk 20 hari pertama dari hari ini sampai dengan 25 Februari 2017 di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya, Guntur," ucap Febri melalui pesan pendek, Senin, 6 Februari 2017.

MAYA AYU PUSPITASARI





Berita terkait

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

8 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

9 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

12 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

13 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

14 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

15 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

16 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

17 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

20 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

20 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya