TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) terkait dengan dugaan kasus suap Emirsyah Satar dalam pengadaan pesawat Airbus S.A.S dan mesin pesawat Rolls-Royce, Senin, 6 Februari 2017. Saksi tersebut ialah Senior Manager Head Office Accounting PT Garuda Indonesia Norma Aulia.
"Diperiksa sebagai saksi untuk ESA (Emirsyah Satar)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin ini.
Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa lima saksi. Mereka adalah VP Treasury Management PT Garuda Indonesia tahun 2005-2012 Albert Burhan, Direktur Strategi dan IT PT Garuda Indonesia 2007-2010 Elisa Lumbantoruan, Senior Manager Engine Management PT Garuda Indonesia Azwar Anas, Executive Project Manager Garuda Agus Wahjudo, dan Sallyawati Rahardja, pegawai Connaught International.
Adapun KPK telah memanggil mantan Direktur Teknik Executive Vice President Engineering and Maintenance Service PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno pada 3 Februari 2017. Namun yang bersangkutan tidak hadir karena sakit.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo, Beneficial Owner Connaught International. Saat masih menjabat Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah diduga menerima suap Rp 46 miliar dari Rolls-Royce agar membeli mesin pesawat Rolls-Royce dalam pengadaan pesawat Airbus dalam kurun 2005-2014. Suap itu diduga diberikan melalui Soetikno.