TEMPO.CO, Bandung - Tempo kembali menyajikan liputan investigasi, kali ini tentang narapidana kasus korupsi yang seharusnya mendekam dalam penjara Sukamiskin, Bandung, ternyata berkeliaran dan bahkan asyik pelesiran. Di antaranya ada koruptor Romi Herton, Rachmat Yasin dan Anggoro Widjojo. Laporan investigasi selengkapnya tersaji di majalah Tempo edisi pekan ini dan Koran Tempo edisi Senin, 6 Februari 2017. Berilut ini serial tulisan hasil investigasi itu.
Pajero hitam berpelat nomor B-1-PLG meluncur dari rumah nomor 101 di Jalan Kuningan Raya, Kelurahan Antapani Tengah, Bandung, sekitar pukul 20.00, 15 Desember lalu. Mobil produksi Mitsubishi ini mengarah ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin yang berjarak 4,5 kilometer dari Antapani Tengah.
Baca juga: Napi Korupsi Bebas Pelesiran (1): Bertemu Istri Muda
Napi Pelesiran (2): Ada Iming-Iming Uang Sogokan
Napi Pelesiran (4): Inio Alasan Mereka
Mobil itu mengantar Romi Herton, mantan Wali Kota Palembang, kembali ke Sukamiskin. Romi merupakan narapidana yang dihukum 7 tahun penjara karena menyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar. Tempo memergoki Romi Herton sejak ia berada di Rumah Sakit Santosa, Bandung, pada siangnya. Ia datang seorang diri untuk membesuk istrinya, Masyito, yang dirawat di kamar 830. Masyito juga mendekam di Lapas Wanita Sukamiskin karena kasus serupa.
Sore harinya, Tempo terus membuntuti Romi meninggalkan Santosa dengan mobil tersebut menuju Rumah Sakit Hermina Arcamanik, Bandung. Menjelang senja, ia ke rumah Jalan Kuningan Raya 101. Pengontrak rumah ini adalah Lisa Meliani Zako, istri muda Romi, disewa sejak 2015 lalu. Ketua Rukun Warga 21 Antapani Tengah, Jaya Zakaria, membenarkan hal itu. “Ibu Lisa yang mengontrak rumah itu,” kata Jaya.
Baca pula: Napi Korupsi Bebas Pelesiran (2), Ada Iming-iming Sogokan
Keberadaan Romi di luar bui ini melanggar Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Selain itu, kegiatan Romi membesuk Masyito di rumah sakit diduga kuat hanya akal-akalan agar bisa pelesiran ke rumah Antapani Tengah. Ia yang mendekam di Sukamiskin sejak Juli 2015 itu ditengarai telah berkali-kali ke Antapani.
Empat mantan narapidana Sukamiskin mengatakan pelesiran penghuni Lapas Sukamiskin ke luar penjara sudah menjadi kebiasaan. “Satu alasan yang sering dimanfaatkan adalah izin menjenguk keluarga yang sakit,” kata seorang narapidana. Kepada Tempo, narapidana itu juga mengakui pernah pelesiran pada akhir tahun lalu. Ia menegaskan pengurusan izin pelesir itu tidak gratis. Sekali keluar, napi akan membayar Rp 5–10 juta. Uang itu diberikan kepada pemuka napi, lalu sampai ke sipir dan pejabat lapas.
Romi belum menjawab surat permintaan konfirmasi Tempo yang dikirim ke rumah 101. Saat mengantar surat Romi ke Antapani Tengah, pembantu Lisa, Ayu, mengakui Romi sering ke rumah tersebut. Surat serupa dititipkan kepada Kepala Lapas Sukamiskin Dedi Handoko.
Empat hari berselang setelah surat dititipkan, seorang pria bernama Rambe Purba menelepon Tempo yang mengaku membawa pesan dari Romi. Tapi Rambe menolak Tempo mengutip pembicaraannya. Kuasa hukum Romi, Sirra Prayuna, enggan mengomentarinya. “Langsung ke dia aja mas,” kata dia, Senin dua pekan lalu.
Dedi Handoko mengatakan tidak mengetahui ada narapidana memanfaatkan izin yang ia terbitkan untuk pelesiran. “Tidak ada laporan seperti itu,” kata dia pada akhir Desember lalu. Ia tak menyangkal dulu kerap ada pungutan kepada napi. “Sejak saya masuk (Oktober 2016), sudah tidak boleh lagi ada pungutan liar dan kutipan,” ujar dia. Edisi lengkap liputan investigasi ini bisa dibaca di majalah Tempo.
TIM INVESTIGASI
Baca juga:
Suap Akil Mochtar, Romi Herton Divonis Enam Tahun
Hakim Vonis Anggoro Widjojo Lima Tahun Penjara
Kronologi Bupati Bogor Rachmat Yasin Ditangkap KPK
Video Terkait: