Dahlan Iskan Sakit, Pemeriksaan Kasus Mobil Listrik Diundur  

Reporter

Senin, 6 Februari 2017 11:19 WIB

Dahlan Iskan salat duha di kediamannya, Perum Sakura Regency, Surabaya, 10 November 2016. TEMPO/KUKUH SW

TEMPO.CO, Surabaya - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi mobil listrik di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin, 6 Februari 2017. Miratul Mukminin, perwakilan keluarga Dahlan, mengatakan Dahlan tidak bisa hadir karena sakit.

"Beliau memang sedang dalam kondisi kurang sehat. Kami minta dijadwalkan ulang," kata Miratul sesaat setelah keluar Kejaksaan Jawa Timur untuk menyampaikan surat pemberitahuan ketidakhadiran Dahlan kepada penyidik.

Baca: Jadi Tersangka 3 Kasus, Dahlan: Jaksa Agung Ingin Dapat Muri


Selain lantaran sakit, Dahlan tidak hadir karena belum menunjuk pengacara dan surat pemanggilan yang diterima hanya berupa faksimile. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung membenarkan bahwa Dahlan tidak hadir dengan alasan sakit.

"Memang hari ini Pak Dahlan dijadwalkan mengikuti pemeriksaan. Namun dia tidak datang dengan alasan sakit. Yang datang pihak keluarga dan minta pemeriksaan dijadwalkan ulang," ucapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Dahlan sebagai tersangka korupsi pengadaan 16 mobil listrik jenis mikrobus dan bus eksekutif pada 26 Januari 2017. Hal itu termuat dalam surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Simak: Kasus Mobil Listrik, Kejaksaan Periksa Dahlan Pekan Depan


Jaksa Agung M. Prasetyo menuturkan dasar penetapan tersangka Dahlan adalah putusan Mahkamah Agung bahwa tersangka Dasep Ahmadi, pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama selaku pembuat mobil listrik, terbukti melakukan korupsi bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer.

Mobil elektrik jenis mikrobus dan bus eksekutif itu awalnya akan dipamerkan serta dijadikan kendaraan resmi Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) XXI pada 2013. Dahlan menawarkan pendanaan proyek itu kepada PT BRI, PT PGN, dan PT Pertamina, yang kemudian mengucurkan dana Rp 32 miliar.

Lihat: Dahlan Tersangka Lagi, Jaksa Agung: Bukan Kriminalisasi


Dalam pelaksanaan proyek, Dahlan menunjuk Dasep Ahmadi, pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama, sebagai pembuat mobil. Namun, berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan Dasep dan Dahlan membuat negara rugi Rp 28,99 miliar karena mobil tak bisa dipakai.

Dahlan dikenai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

NUR HADI




Berita terkait

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

5 jam lalu

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya

Bahas Tantangan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia, BRIN: Perlu Fokus

9 hari lalu

Bahas Tantangan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia, BRIN: Perlu Fokus

Implementasi program kendaraan listrik dinilai harus didukung ekosistem yang memadai.

Baca Selengkapnya

Ada 11.377 Pengecasan Mobil di SPKLU Sepanjang Periode Lebaran, Naik Lima Kali Lipat

11 hari lalu

Ada 11.377 Pengecasan Mobil di SPKLU Sepanjang Periode Lebaran, Naik Lima Kali Lipat

Kenaikan transaksi di SPKLU tersebut tercatat hingga H+7 Lebaran.

Baca Selengkapnya

Bersaing Sengit Lawan Produsen Mobil Listrik China, Tesla Mau Bikin Mobil Listrik Murah Tahun Ini

15 hari lalu

Bersaing Sengit Lawan Produsen Mobil Listrik China, Tesla Mau Bikin Mobil Listrik Murah Tahun Ini

Tesla akan terus mengembangkan robotaksis self-driving, yang dikembangkan dari platform kecil, yang akan digunakan untuk mobil listrik murah Tesla.

Baca Selengkapnya

PLN Jamin Ketersediaan SPKLU di Banten untuk Dukung Arus Balik Lebaran

15 hari lalu

PLN Jamin Ketersediaan SPKLU di Banten untuk Dukung Arus Balik Lebaran

PLN menjamin ketersediaan SPKLU di Banten untuk mendukung pemudik yang menggunakan mobil listrik.

Baca Selengkapnya

Mudik dengan Mobil Listrik, Ada 216 Penggunaan SPKLU Solo selama Periode Lebaran

16 hari lalu

Mudik dengan Mobil Listrik, Ada 216 Penggunaan SPKLU Solo selama Periode Lebaran

PLN UP3 Surakarta telah menyiagakan sejumlah stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dalam tol dan luar tol di wilayah kerjanya untuk momentum Lebaran 2024. Persiapan itu mendapat animo positif para pemilik kendaraan listrik dengan penggunaan SPKLU yang tercatat hingga 216 pengguna selama periode Siaga Lebaran mulai 1 hingga 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak

16 hari lalu

GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak

Di setiap lokasi rest area SPKLU terdapat posko siaga PLN yang dapat dimanfaatkan para pengguna mobil listrik untuk beristirahat dan menunggu pengisian baterai.

Baca Selengkapnya

7 Orang Terkaya di Dunia Versi Forbes, Pemilik Louis Vuitton Kalahkan Bos Amazon dan Tesla

20 hari lalu

7 Orang Terkaya di Dunia Versi Forbes, Pemilik Louis Vuitton Kalahkan Bos Amazon dan Tesla

Forbes merilis orang terkaya di dunia, nomor 1 Bernard Arnault pemilik Louis Vuitton. Selanjutnya Jeff Bezos dan Elon Musk. Prajogo Pangestu ke berapa

Baca Selengkapnya

PLN Siapkan 39 SPKLU Sepanjang Trans Sumatera untuk Dukung Arus Mudik Lebaran

23 hari lalu

PLN Siapkan 39 SPKLU Sepanjang Trans Sumatera untuk Dukung Arus Mudik Lebaran

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan bahwa pemetaan SPKLU dilakukan secara nasional, termasuk jalur tol Trans Sumatera.

Baca Selengkapnya

Mudik Lebaran ke Bali dengan Mobil Listrik? Ini Titik-titik SPKLU di Pulau Dewata

25 hari lalu

Mudik Lebaran ke Bali dengan Mobil Listrik? Ini Titik-titik SPKLU di Pulau Dewata

PT PLN (Persero) telah menyiapkan 76 SPKLU di 30 lokasi di Bali untuk mendukung mobilitas kendaraan listrik selama periode Lebaran tahun 2024.

Baca Selengkapnya