Dahlan Iskan salat duha di kediamannya, Perum Sakura Regency, Surabaya, 10 November 2016. TEMPO/KUKUH SW
TEMPO.CO, Surabaya - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi mobil listrik di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin, 6 Februari 2017. Miratul Mukminin, perwakilan keluarga Dahlan, mengatakan Dahlan tidak bisa hadir karena sakit.
"Beliau memang sedang dalam kondisi kurang sehat. Kami minta dijadwalkan ulang," kata Miratul sesaat setelah keluar Kejaksaan Jawa Timur untuk menyampaikan surat pemberitahuan ketidakhadiran Dahlan kepada penyidik.
Selain lantaran sakit, Dahlan tidak hadir karena belum menunjuk pengacara dan surat pemanggilan yang diterima hanya berupa faksimile. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung membenarkan bahwa Dahlan tidak hadir dengan alasan sakit.
"Memang hari ini Pak Dahlan dijadwalkan mengikuti pemeriksaan. Namun dia tidak datang dengan alasan sakit. Yang datang pihak keluarga dan minta pemeriksaan dijadwalkan ulang," ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Dahlan sebagai tersangka korupsi pengadaan 16 mobil listrik jenis mikrobus dan bus eksekutif pada 26 Januari 2017. Hal itu termuat dalam surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Jaksa Agung M. Prasetyo menuturkan dasar penetapan tersangka Dahlan adalah putusan Mahkamah Agung bahwa tersangka Dasep Ahmadi, pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama selaku pembuat mobil listrik, terbukti melakukan korupsi bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer.
Mobil elektrik jenis mikrobus dan bus eksekutif itu awalnya akan dipamerkan serta dijadikan kendaraan resmi Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) XXI pada 2013. Dahlan menawarkan pendanaan proyek itu kepada PT BRI, PT PGN, dan PT Pertamina, yang kemudian mengucurkan dana Rp 32 miliar.
Dalam pelaksanaan proyek, Dahlan menunjuk Dasep Ahmadi, pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama, sebagai pembuat mobil. Namun, berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan Dasep dan Dahlan membuat negara rugi Rp 28,99 miliar karena mobil tak bisa dipakai.
Dahlan dikenai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mudik dengan Mobil Listrik, Ada 216 Penggunaan SPKLU Solo selama Periode Lebaran
16 hari lalu
Mudik dengan Mobil Listrik, Ada 216 Penggunaan SPKLU Solo selama Periode Lebaran
PLN UP3 Surakarta telah menyiagakan sejumlah stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dalam tol dan luar tol di wilayah kerjanya untuk momentum Lebaran 2024. Persiapan itu mendapat animo positif para pemilik kendaraan listrik dengan penggunaan SPKLU yang tercatat hingga 216 pengguna selama periode Siaga Lebaran mulai 1 hingga 16 April 2024.
GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak
16 hari lalu
GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak
Di setiap lokasi rest area SPKLU terdapat posko siaga PLN yang dapat dimanfaatkan para pengguna mobil listrik untuk beristirahat dan menunggu pengisian baterai.