116 Guru Pondok Pesantren Al Zaytun Dipecat tanpa Pesangon  

Reporter

Senin, 6 Februari 2017 08:18 WIB

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia Retno Listyarti menyampaikan keterangan perihal pemecatan 116 guru Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu di LBH Jakarta, Ahad, 5 Februari 2017. TEMPO/Danang F

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengungkapkan kekecewaannya kepada pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Pihaknya pun akan melaporkan Panji kepada pemerintah. “Dia sewenang-wenang, memecat guru tanpa memberi pesangon,” katanya di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Ahad, 5 Februari 2017.

Retno berujar, 116 guru di pondok pesantren tersebut diberhentikan tanpa surat resmi pemberhentian hubungan kerja (PHK). Padahal para guru tersebut telah mengabdi di Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun selama 15-17 tahun. Menurut dia, sampai sekarang, tidak ada alasan jelas para guru tersebut dipecat.

Baca juga:
Guru Pesantren Al Zaytun Laporkan Panji Gumilang ke Polisi

Retno mendesak Kementerian Agama bertindak tegas terhadap pimpinan yayasan itu. Ia menceritakan, pada akhir 2017, seratusan guru tersebut telah menikmati libur seusai penerimaan rapor siswa. Namun, begitu mulai memasuki jadwal pembelajaran, mereka tidak diberi akses kembali untuk mengajar di pesantren. Gaji pada Desember pun diakui belum dibayar oleh pihak yayasan.

Menurut Retno, tidak ada klarifikasi dari pihak yayasan hingga saat ini. Dialog pun disebut tidak pernah dilakukan pasca-pemecatan. Pada pekan depan, ia berencana menemui Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk meminta kejelasan. Sebab, tutur dia, yayasan tersebut di bawah Kementerian Agama.

Tidak hanya ke Kementerian Agama, Retno juga akan menyambangi Ombudsman untuk melaporkan dugaan maladministrasi di yayasan itu. Ia bersama seratusan guru itu pun meminta ada transparansi pengelolaan keuangan di pesantren tersebut. Laporan juga akan dilayangkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Sebab, tindakan Panji dengan tidak memberikan pesangon dianggap melanggar HAM.

Sebagai langkah awal, Retno meminta Menteri Agama segera memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki dan memeriksa para pihak yang diduga telah memecat 116 guru tersebut. Pihaknya pun meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Indramayu dan Komisi VIII DPR turun ke lapangan memeriksa langsung yayasan yang berlokasi di Indramayu tersebut. Ia meminta Dinas Pendidikan setempat juga ikut andil melindungi para korban pemecatan sewenang-wenang yang diduga dilakukan pimpinan pondok pesantren.

DANANG FIRMANTO

Simak:
Menteri Pemuda Akan Bangun 1.000 Lapangan dan Gulirkan Liga Santri
Menteri Pendidikan Targetkan 15 Ribu Sekolah Model Pendidikan Karakter






Advertising
Advertising



Berita terkait

4 Prodi dengan Kuota Terbesar di PPG Prajabatan 2024

2 hari lalu

4 Prodi dengan Kuota Terbesar di PPG Prajabatan 2024

Apa saja prodi dengan kuota terbesar di PPG Prajabatan?

Baca Selengkapnya

Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

21 hari lalu

Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

PPG Prajabatan merupakan salah satu program prioritas Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk memenuhi kebutuhan guru.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno: Laptop Huawei Matebook D14, Guru Bicara Ekskul Pramuka

25 hari lalu

Top 3 Tekno: Laptop Huawei Matebook D14, Guru Bicara Ekskul Pramuka

Selain spesifikasi laptop Huawei Matebook D14 terbaru dan 5 catatan para guru atas polemik ekskul Pramuka, ada juga soal ledakan amunisi kedaluwarsa.

Baca Selengkapnya

Samsung Tingkatkan Kompetensi Digital Guru dan Dosen melalui Samsung Innovation Campus

32 hari lalu

Samsung Tingkatkan Kompetensi Digital Guru dan Dosen melalui Samsung Innovation Campus

Samsung menggelar program Teachers Training bagi guru dan dosen dalam program Samsung Innovation Campus (SIC) Batch 5 2023/2024.

Baca Selengkapnya

Seleksi ASN 2024, Kemendikbudristek Buka Formasi 419.146 Guru PPPK

44 hari lalu

Seleksi ASN 2024, Kemendikbudristek Buka Formasi 419.146 Guru PPPK

Seleksi PPPK tersebut diperuntukkan untuk guru di sekolah negeri.

Baca Selengkapnya

Mau Dijadikan Sumber Pembiayaan Makan Siang Gratis, Apa Fungsi Utama Dana BOS?

54 hari lalu

Mau Dijadikan Sumber Pembiayaan Makan Siang Gratis, Apa Fungsi Utama Dana BOS?

Perhimpunan Pendidikan dan Guru menolak jika makan siang gratis menggunakan dana BOS

Baca Selengkapnya

Beda Respons PGRI Soal Makan Siang Gratis Pakai Dana Bos: yang Penting Ada Uangnya

55 hari lalu

Beda Respons PGRI Soal Makan Siang Gratis Pakai Dana Bos: yang Penting Ada Uangnya

PGRI menilai, tidak ada yang perlu dipersoalkan mengenai pembiayaan program makan siang dan susu gratis yang menggunakan dana BOS.

Baca Selengkapnya

Marak Kasus Bullying, Jokowi kepada Guru: Jangan Sampai Ada Siswa Ketakutan di Sekolah

55 hari lalu

Marak Kasus Bullying, Jokowi kepada Guru: Jangan Sampai Ada Siswa Ketakutan di Sekolah

Presiden Joko Widodo menunjukkan perhatiannya atas perundungan (bullying) yang terjadi di sekolah-sekolah.

Baca Selengkapnya

Respons Program Makan Siang Gratis, FSGI Singgung Teori Shang Yang, Apa Maksudnya?

55 hari lalu

Respons Program Makan Siang Gratis, FSGI Singgung Teori Shang Yang, Apa Maksudnya?

FSGI merespons program makan siang gratis dengan menyinggung teori Shang Yang. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Reaksi Para Guru Soal Makan Siang Gratis akan Gunakan Dana BOS

55 hari lalu

Reaksi Para Guru Soal Makan Siang Gratis akan Gunakan Dana BOS

Menurut FSGI, penggunaan dana Bos untuk makan siang gratis menunjukkan pemerintah gagal memahami tujuan kebijakan itu.

Baca Selengkapnya