Begini UU Pencucian Uang buat Jerat Pelaku Kejahatan Satwa  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 4 Februari 2017 08:39 WIB

Petugas kepolisian menunjukan barang bukti tindak pidana kejahatan sumberhayati dan kekayaan alam/satwa di Lapangan Bhayangkara, Kebayoran Baru, Jakarta, 2 Februari 2016. Tersangka dikenakan dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d dan Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomer 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tempo/ Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta – Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kemal Amas menggandeng Polri, Kejaksaan Agung, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendorong pemakaian Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang guna menjerat pelaku kejahatan satwa.

Tujuannya adalah agar hukuman bagi para pemburu dan pedagang satwa liar dilindungi di Indonesia bisa lebih berat.

Menurut Kemal, saat ini kasus perburuan dan perdagangan satwa liar dihukum rata-rata paling berat 2 tahun penjara atau masih di bawah ketentuan hukuman maksimal dalam UU Nomor 5 Tahun 1990. Hukum ini dinilai tidak memberikan efek jera bagi para pelaku karena yang sering ditangkap merupakan orang dan jaringan yang sama.

Simak juga:
SBY Sebut Disadap, BIN: Tak Ada Kaitannya dengan Kami

Kemal mengatakan saat ini pemerintah sedang mengajukan revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya. Maksud dari revisi itu adalah agar hukuman pidana bagi pelaku kejahatan satwa dapat dijatuhkan lebih dari 5 tahun penjara dan denda di atas Rp 100 juta.

“Pemerintah melihat peluang besar untuk memakai Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang yang bisa menjerat pelaku dengan hukuman yang lebih berat,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 Februari 2017.

Perwakilan dari PPATK Beren, Rukur Ginting, mendukung penerapan sistem antipencucian uang dalam kasus perdagangan satwa di Indonesia.

DANANG FIRMANTO

Baca juga:
Terempas di Perairan Madura, 180 Penumpang KM Mutiara Diselamatkan



Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

12 jam lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

13 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

14 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

3 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

4 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

4 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

4 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

4 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

4 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

5 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya