Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (kiri) melambaikan tangan dari dalam mobil tahanan selepas menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, 31 Oktober 2016. Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penjualan aset saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU). ANTARA/Didik Suhartono
TEMPO.CO, Surabaya - Dahlan Iskan berkomentar terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi mobil listrik oleh Kejaksaan Agung. Mantan menteri Badan Usaha Milik Negara itu menganggap Jaksa Agung ingin mendapatkan Museum Rekor Indonesia karena bisa menetapkan dirinya tersangka tiga kali.
"Saya kira yang mulia jaksa agung mungkin pingin dapat hadiah Muri karena bisa menjadikan seorang Dahlan Iskan, mantan menteri BUMN dan tokoh pers Indonesia menjadi tersangka tiga kali," kata Dahlan setelah menjalani sidang kasus dugaan korupsi penjualan PT Panca Wira Usaha di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat, 3 Februari 2017.
Menurut Dahlan, tiga kasus yang menjadikannya tersangka tak satu pun ada kaitannya dengan sogok-menyogok, suap-menyuap, aliran dana, pemberian atau mengambil uang. "Jadi saya bersangka baik, mungkin beliau (jaksa agung) pengin mendapatkan penghargaan dari MURI," kata Dahlan.
Sebelum mobil listrik, Dahlan telah ditetapkan tersangka untuk kasus penjualan aset BUMD milik pemerintah Provinsi Jawa Timur PT PWU dan gardu listrik. Kasus yang pertama masih dalam proses persidangan, sedangkan kasus yang kedua Dahlan Iskan dinyatakan bebas setelah menang di praperadilan.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Dahlan sebagai tersangka sejak 26 Januari lalu. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Muhammad Rum, mengatakan status tersangka Dahlan ditetapkan lewat penerbitan surat perintah penyidikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Kejaksaan Agung menilai Dahlan ikut bertanggung jawab atas pengadaan 16 mikrobus dan bus eksekutif listrik yang digunakan sebagai kendaraan resmi delegasi peserta Konferensi Tingkat Tinggi Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) di Bali pada Oktober 2013. Proyek senilai Rp 32 miliar itu didanai PT BRI, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina.
Dahlan menunjuk Dasep Ahmadi, pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama, sebagai pembuat bus. Tapi, berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, proyek itu membuat negara rugi Rp 28,99 miliar karena bus-bus itu ternyata tak bisa dipakai. Dasep telah dihukum 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Maret 2016.
Jaksa lalu mengajukan banding dan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung menyebutkan ada dugaan keterlibatan Dahlan bersama Dasep dalam kasus korupsi tersebut.
Mudik dengan Mobil Listrik, Ada 216 Penggunaan SPKLU Solo selama Periode Lebaran
18 hari lalu
Mudik dengan Mobil Listrik, Ada 216 Penggunaan SPKLU Solo selama Periode Lebaran
PLN UP3 Surakarta telah menyiagakan sejumlah stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dalam tol dan luar tol di wilayah kerjanya untuk momentum Lebaran 2024. Persiapan itu mendapat animo positif para pemilik kendaraan listrik dengan penggunaan SPKLU yang tercatat hingga 216 pengguna selama periode Siaga Lebaran mulai 1 hingga 16 April 2024.
GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak
18 hari lalu
GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak
Di setiap lokasi rest area SPKLU terdapat posko siaga PLN yang dapat dimanfaatkan para pengguna mobil listrik untuk beristirahat dan menunggu pengisian baterai.