TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman tak bicara tegas tentang keberadaan bukti terkait dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Meski begitu, partainya berencana mengajukan usulan hak angket untuk menyelidiki dugaan penyadapan itu.
"(Bukti penyadapan) Tanya saja yang menyadap atau yang bicara tentang itu," kata Benny saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 3 Februari 2017.
Adanya dugaan penyadapan itu disampaikan SBY ketika menanggapi pernyataan pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Humphrey Djemat, tentang percakapannya dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin melalui telepon. SBY menilai pernyataan Humphrey itu mengindikasikan bahwa teleponnya telah disadap.
Humprey membantah menyadap telepon SBY dan Ma'ruf. Bahkan Deputi VI Komunikasi dan Informasi Badan Intelijen Negara (BIN) Sundawan Salya mengatakan lembaganya tidak ada sangkut pautnya dengan isu penyadapan itu.
Benny menambahkan, bantahan dari kubu Ahok dan BIN adalah hal wajar. Menurut dia, lebih baik pembahasan itu dilakukan dalam forum penyelidikan yang dilakukan melalui pengajuan hak angket. "Kalau bantah-membantah silakan nanti bantah saja pada saat dilakukan penyelidikan," katannya.
Usulan hak angket menuai berbagai respons. Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Hendrawan Supraktikno tidak setuju dengan usulan tersebut. Sebab, menurut dia, tak ada urgensi, relevansi, dan signifikansi atas pengusutan tersebut.
Wali Ketua Fraksi NasDem Johnny G. Plate juga menilai usulan tersebut terlalu prematur. Selain itu, usulan tersebut tak berdasar dan hanya berusaha mengintervensi proses pengadilan.