Tersangka Rizieq FPI Pastikan Absen pada Pemanggilan Pertama

Reporter

Jumat, 3 Februari 2017 17:19 WIB

Imam besar Front Pembela Islam, Rizieq Syihab menaiki kendaraan usai diperiksa terkait uang berlogo "palu-arit " di Polda Metro Jaya, Jakarta, 23 Januari 2017. Tempo/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Bandung - Ketua bantuan hukum Front Pembela Islam Jawa Barat, Kiagus Muhammad Choiri, memastikan Rizieq Syihab tidak akan memenuhi panggilan pertama Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden RI Soekarno.

Baca juga: Kasus Hina Pancasila, Polda Jawa Barat Panggil Tersangka Rizieq

Pasalnya, sampai saat ini Rizieq belum menerima surat penetapan tersangka dari Polda Jawa Barat. "Karena surat itu penting bagi upaya hukum (praperadilan) klien kami," ujar Choiri saat menggelar jumpa pers, di Kota Bandung, Jumat, 3 Februari 2017.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat rencananya memeriksa Rizieq sebagai tersangka. Pemeriksaan pertama tersebut direncanakan akan dilakukan pada 7 Februari 2017.

Choiri mengatakan, Rizieq akan kooperatif apabila kepolisian sudah memenuhi hak-haknya. Seperti surat penetapan tersangka dan surat pemangilan pemeriksaan. "Kami sangat tahu klien kami orangnya sangat taat hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyebutkan surat pemanggilan dan penetapan tersangka kepada Rizieq sudah dilayangkan. Ia menjelaskan, surat tersebut sudah dikirim ke kediaman Rizieq pada 2 Februari 2017.

Yusri mengatakan, apabila Rizieq tidak memenuhi panggilan pertama, pihaknya akan kembali melayangkan surat pemanggilan. Apabila, kembali tidak diindahkan, polisi akan menjemput paksa pentolan FPI itu.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat atas dugaan menghina Pancasila dan mencemarkan nama baik Presiden Soekarno. Pentolan FPI ini disangkakan melanggar pasal 154A KUHP tentang penistaan simbol negara dan pasal 320 tentang pencemaran nama baik.

IQBAL T. LAZUARDI S

Berita terkait

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

10 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

59 hari lalu

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

20 Februari 2024

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra hadapi kasus lese majeste atau penghinaan terhadap kerajaan terkait dengan komentarnya di Seoul pada Mei 2015.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

9 Februari 2024

Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

Rizieq Shihab mengatakan inilah untuk pertama kalinya ada polisi yang berani mendatangi dirinya usai insiden penembakan KM50.

Baca Selengkapnya

Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa, Polda DIY: Deliknya Absolut

5 Februari 2024

Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa, Polda DIY: Deliknya Absolut

Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidik Ditreskrimum Polda DIY, laporan terhadap Butet Kartaredjasa tidak dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Diminta Jokowi Cabut Pengaduan Butet Kartaredjasa ke Polisi, Projo Yogya : Kami Masih Koordinasi

5 Februari 2024

Diminta Jokowi Cabut Pengaduan Butet Kartaredjasa ke Polisi, Projo Yogya : Kami Masih Koordinasi

Ketua Relawan Projo DIY Aris Widhartanto belum mengetahui langkah apa yang akan diambil setelah diminta cabut laporan soal Butet Kartaredjasa.

Baca Selengkapnya

Catat Rekor, Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Tuduhan Menghina Kerajaan

19 Januari 2024

Catat Rekor, Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Tuduhan Menghina Kerajaan

Hukuman yang memecahkan rekor ini terjadi setelah Thailand meningkatkan penggunaan undang-undang kontroversial tersebut terhadap pengunjuk rasa

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Diduga Korban Rentenir, Pinjam Rp 20 Juta Jadi Setengah Miliar

15 Januari 2024

Cerita Warga Depok Diduga Korban Rentenir, Pinjam Rp 20 Juta Jadi Setengah Miliar

Maksud hati hendak merahasiakan utangnya ke terduga rentenir dari keluarga karena malu, sekarang malah seluruh masyarakat sekitar tahu semua.

Baca Selengkapnya

Sebut Goblok Saat Singgung Anies Baswedan, Prabowo Bisa Terancam Pidana Langgar Pasal 280 UU Pemilu, Begini Bunyinya

12 Januari 2024

Sebut Goblok Saat Singgung Anies Baswedan, Prabowo Bisa Terancam Pidana Langgar Pasal 280 UU Pemilu, Begini Bunyinya

Prabowo bisa terancam pidana karena langgar pasal 280 UU Pemilu, karena sebut giblok dan tolol saat singgung Anies Baswedan. Begini bunyi pasalnya.

Baca Selengkapnya