Jaksa Agung HM Prasetyo dalam paparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 21 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan mantan menteri badan usaha milik negara, Dahlan Iskan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi mobil listrik. Jaksa Agung M. Prasetyo menepis anggapan penetapan tersangka Dahlan dalam kasus ini merupakan kriminalisasi atau politisasi.
"Dia (Dahlan) memerintahkan nyari dana, nunjuk Dasep sebagai pelaksananya. Ini bukan riset, ini pengadaan barang," kata Prasetyo kepada wartawan di kantornya, Jumat, 3 Februari 2017. Dasep Ahmadi yang dimaksud Prasetyo adalah pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama, sebagai pembuat mobil.
Dahlan dikenai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Prasetyo mengatakan Dahlan memesan 16 unit mobil listrik dan dimodifikasi. "Dan itu mobil Alphard yang dibeli. Enggak tahu mesinnya diganti apa akhirnya enggak bisa dipakai," ujarnya.
Prasetyo mengatakan pihaknya tidak mencari-cari kesalahan atau merekayasa atau dendam terhadap Dahlan. "Kejaksaan enggak ada urusan apa-apa dengan Dahlan Iskan," katanya.
Menurut dia, Dahlan dikenal menteri yang baik, jujur, sederhana, dan tulus. Sebelum ditetapkan tersangka kasus mobil listrik ini, dia lebih dulu menjadi tersangka kasus pelepasan aset badan usaha milik daerah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha.
"Biarlah semuanya diceritakan oleh yang bersangkutan. Nanti kita lihat faktanya seperti apa," kata Prasetyo.
Dia mengklaim kejaksaan sangat berhati-hati dalam penanganan setiap kasus. "Enggak ada istilah politisasi, kriminalisasi, atau sasi-sasi yang lain."
Mudik dengan Mobil Listrik, Ada 216 Penggunaan SPKLU Solo selama Periode Lebaran
14 hari lalu
Mudik dengan Mobil Listrik, Ada 216 Penggunaan SPKLU Solo selama Periode Lebaran
PLN UP3 Surakarta telah menyiagakan sejumlah stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dalam tol dan luar tol di wilayah kerjanya untuk momentum Lebaran 2024. Persiapan itu mendapat animo positif para pemilik kendaraan listrik dengan penggunaan SPKLU yang tercatat hingga 216 pengguna selama periode Siaga Lebaran mulai 1 hingga 16 April 2024.
GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak
14 hari lalu
GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak
Di setiap lokasi rest area SPKLU terdapat posko siaga PLN yang dapat dimanfaatkan para pengguna mobil listrik untuk beristirahat dan menunggu pengisian baterai.