Usulan Hak Angket Penyadapan SBY, Ini Reaksi Partai-Partai
Editor
Dian Andryanto
Jumat, 3 Februari 2017 15:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Demokrat mengusulkan pengajuan hak angket untuk menyelidiki dugaan penyadapan pembicaraan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY dengan Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia) Ma'ruf Amin. Wakil Ketua Fraksi Demokrat Benny K. Harman mengatakan pihaknya tengah menggalang dukungan terhadap usulan tersebut.
"Syarat minimum 25 anggota dewan atau lebih dari dua fraksi. Dokumen usulan sedang kami susun," kata Benny saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis 2 Februari 2017. Rancangan usulan tersebut memuat latar belakang, dasar hukum, serta maksud, dan tujuan pengajuan hak angket.
Baca juga:
Analis Politik: Situasi Memanas, Jokowi Harus Lakukan Ini
Pemuda Muhammadiyah: Penyadapan SBY Penyalahgunaan Kekuasaan
Benny menilai penyadapan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurut dia, penyadapan itu ilegal dan meresahkan. "Pada akhirnya menciptakan instabilitas politik," ujar dia.
Silakan baca:
Dugaan Penyadapan, Tim Kuasa Hukum Ahok Sayangkan Sikap SBY
SBY Sebut Disadap, BIN: Tak Ada Kaitannya dengan Kami
Meskipun usulan baru sebatas wacana, tapi beberapa partai langsung bersuara dan bersikap terhadap usulan hak angket tersebut, sebagai berikut:
Dadang Rusdiana - Sekretaris Fraksi Partai Hanura
"Kami kurang setuju. Yang kami pertimbangkan adalah kondisi politik Tanah Air yang sudah panas jangan diperpanas. Prosedur penyadapan adalah bagian dari proses hukum. Masalah tidak selesai, malah melebar. Jadi elite politik harus menahan diri".
Johnny G. Plate - Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem
"Kami tidak mendukung usulan inisiatif hak angket ini karena berpotensi mempengaruhi proses pengadilan dan akan mengganggu stabilitas politik,. Usulan ini sangat premature. Proses politik di DPR berupa hak angket akan berpotensi dan bernuansa contempt of court proceedings".
Hendrawan Supraktikno - Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan
"Justru kami butuh klarifikasi. Kalau beliau yakin disadap, apakah berarti apa yang disampaikan Tim Hukum di persidangan itu benar adanya? Pengakuan penyadapan oleh SBY akan berkonsekuensi panjang. Bisa nanti muncul persepsi soal rekayasa fatwa, persekongkolan untuk menjegal Ahok, dan lain-lain".
Arsul Sani - Sekretaris Jenderal PPP
"Masalah penyadapan adalah instrumen hukum yang harus diselidiki dengan menggunakan instrumen hukum, zedangkan jalur dan instrumen politik dinilai kurang tepat meski hak angket merupakan instrumen pengawasan. Kepolisian harus aktif dalam mengusut dugaan penyadapan ini. Dengan tetap berada di jalur hukum, maka kegaduhan politik lebih bisa dikelola dengan lebih baik."
Jazuli Juwaini - Ketua Fraksi PKS
"Penyadapan tersebut belum terbukti. Fraksi akan lihat dulu. Kami akan pertimbangkan dulu bibit, bebet, dan bobotnya".
S. DIAN ANDRYANTO