Jadi Justice Collaborator, Layakkah Bupati Klaten?

Reporter

Kamis, 2 Februari 2017 20:44 WIB

Tersangka dugaan suap terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten, Sri Hartini tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 11 Januari 2017. Bupati Klaten nonaktif tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama dengan tersangka Suramlan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Klaten - Menurut Dosen Pengantar Hukum Indonesia dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, Dr Pujiono, Bupati Klaten Sri Hartini tidak layak mendapat “izin” dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menjadi justice collaborator (pelaku yang bekerja sama membongkar kejahatan).

“Poinnya kalau dia (Hartini) sebagai tersangka utama tidak bisa menjadi justice collaborator,” kata Pujiono saat dihubungi Tempo pada Kamis, 2 Februari 2017. Ia mengatakan, status justice collaborator hanya patut diberikan kepada tersangka yang bukan menjadi pokok dari suatu kejahatan itu sendiri.

Baca juga:
Ini Keuntungan Bupati Klaten jika Jadi Justice Collaborator


“Kecuali kalau KPK bisa menemukan pelaku lain di atasnya (Hartini), seperti Gubernur atau lainnya dalam rangkaian tindak pidana korupsi yang sama,” kata Pujiono yang juga Kepala Divisi Pelacakan Aset Pusat Kajian Pencucian Uang dan Perampasan Aset Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Untuk mengusut tuntas kasus jual-beli jabatan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Klaten pada 30 Desember 2016, Pujiono berujar, KPK sebenarnya sudah tidak membutuhkan justice collaborator. Sebab, Hartini adalah hulu dalam kasus tersebut. “Mencari hilirnya ke mana itu jauh lebih mudah kalau hulunya sudah dipegang,” ujar Pujiono.

Silakan baca:
Kasus Suap Emirsyah Satar, Elisa Dicecar KPK 28 Pertanyaan
Korupsi E-KTP, KPK Periksa Empat Mantan Anggota DPR


Jika Hartini memang berniat membongkar kasus jual-beli jabatan di Klaten sebelum dia menjadi Bupati atau kasus-kasus dugaan korupsi lainnya, Pujiono mengatakan, hal itu akan menjadi materi yang berdiri sendiri. Sebab, delik jual-beli jabatan yang saat ini sedang ditangani KPK memiliki batas waktu.

“Kalau sebelum dia juga ada (jual-beli jabatan di Klaten), ya laporkan saja. Cukup jadi pelapor. Dengan demikian bisa menjadi pertimbangan kuasa hukum bahwa kliennya kooperatif. Harapannya hakim nanti bisa meringankan hukumannya,” ujar Pujiono.

Pujiono menambahkan, kepastian Hartini akan diterima atau ditolak menjadi justice collaborator sepenuhnya berada di tangan KPK. Kendati demikian, dia optimistis status justice collaborator tidak akan mengurangi tuntutan pidana Hartini. “Kalau buktinya cukup bahwa dia berperan aktif, kan nggak mungkin diubah pasalnya,” kata Pujiono.

Simak:
Ini Alasan Kontras Laporkan Wiranto ke Ombudsman
Pakai Peraturan MA, KPK Jerat Korporasi dalam Kasus Korupsi

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, status Hartini sebagai tersangka utama dalam kasus jual-beli jabatan di Klaten menjadi salah satu pertimbangan KPK sebelum mengabulkan atau menolak permohonannya sebagai justice collaborator.

Untuk menjadi justice collaborator, Febri mengatakan, Hartini musti mengakui semua perbuatannya secara jelas dan terang, baik sejak proses pemeriksaan sampai di pengadilan. “Kedua, harus membuka pihak lain atau kasus korupsi lain yang lebih besar dibanding kasus (jual-beli jabatan) ini,” kata Febri saat dihubungi Tempo.

Baca:Patrialis Akbar Akui Melanggar Etik, Saat Diperiksa MKMK

Pengacara Hartini, Deddy Suwadi, menyerahkan sepenuhnya kepada KPK apakah permohonan kliennya menjadi justice collaborator akan diterima atau ditolak oleh KPK. Jika KPK menolak permohonan itu, Deddy berujar, kliennya tetap bisa melaporkan kasus dugaan korupsi lain di Klaten.

“Setiap warga negara berhak melapor,” kata Deddy. Dia menambahkan, permohonan menjadi justice collaborator itu bukan semata demi mencari keringanan hukuman. “Tapi memang sudah menjadi pilihan nurani Bu Hartini untuk mengungkap segala persoalan yang dia ketahui di Klaten,” kata Deddy.

DINDA LEO LISTY

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

4 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

6 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

14 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya