Jadi Justice Collaborator, Layakkah Bupati Klaten?
Editor
Dian Andryanto
Kamis, 2 Februari 2017 20:44 WIB
TEMPO.CO, Klaten - Menurut Dosen Pengantar Hukum Indonesia dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, Dr Pujiono, Bupati Klaten Sri Hartini tidak layak mendapat “izin” dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menjadi justice collaborator (pelaku yang bekerja sama membongkar kejahatan).
“Poinnya kalau dia (Hartini) sebagai tersangka utama tidak bisa menjadi justice collaborator,” kata Pujiono saat dihubungi Tempo pada Kamis, 2 Februari 2017. Ia mengatakan, status justice collaborator hanya patut diberikan kepada tersangka yang bukan menjadi pokok dari suatu kejahatan itu sendiri.
Baca juga:
Ini Keuntungan Bupati Klaten jika Jadi Justice Collaborator
“Kecuali kalau KPK bisa menemukan pelaku lain di atasnya (Hartini), seperti Gubernur atau lainnya dalam rangkaian tindak pidana korupsi yang sama,” kata Pujiono yang juga Kepala Divisi Pelacakan Aset Pusat Kajian Pencucian Uang dan Perampasan Aset Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Untuk mengusut tuntas kasus jual-beli jabatan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Klaten pada 30 Desember 2016, Pujiono berujar, KPK sebenarnya sudah tidak membutuhkan justice collaborator. Sebab, Hartini adalah hulu dalam kasus tersebut. “Mencari hilirnya ke mana itu jauh lebih mudah kalau hulunya sudah dipegang,” ujar Pujiono.
Silakan baca:
Kasus Suap Emirsyah Satar, Elisa Dicecar KPK 28 Pertanyaan
Korupsi E-KTP, KPK Periksa Empat Mantan Anggota DPR
Jika Hartini memang berniat membongkar kasus jual-beli jabatan di Klaten sebelum dia menjadi Bupati atau kasus-kasus dugaan korupsi lainnya, Pujiono mengatakan, hal itu akan menjadi materi yang berdiri sendiri. Sebab, delik jual-beli jabatan yang saat ini sedang ditangani KPK memiliki batas waktu.
“Kalau sebelum dia juga ada (jual-beli jabatan di Klaten), ya laporkan saja. Cukup jadi pelapor. Dengan demikian bisa menjadi pertimbangan kuasa hukum bahwa kliennya kooperatif. Harapannya hakim nanti bisa meringankan hukumannya,” ujar Pujiono.
Pujiono menambahkan, kepastian Hartini akan diterima atau ditolak menjadi justice collaborator sepenuhnya berada di tangan KPK. Kendati demikian, dia optimistis status justice collaborator tidak akan mengurangi tuntutan pidana Hartini. “Kalau buktinya cukup bahwa dia berperan aktif, kan nggak mungkin diubah pasalnya,” kata Pujiono.
Simak:
Ini Alasan Kontras Laporkan Wiranto ke Ombudsman
Pakai Peraturan MA, KPK Jerat Korporasi dalam Kasus Korupsi
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, status Hartini sebagai tersangka utama dalam kasus jual-beli jabatan di Klaten menjadi salah satu pertimbangan KPK sebelum mengabulkan atau menolak permohonannya sebagai justice collaborator.
Untuk menjadi justice collaborator, Febri mengatakan, Hartini musti mengakui semua perbuatannya secara jelas dan terang, baik sejak proses pemeriksaan sampai di pengadilan. “Kedua, harus membuka pihak lain atau kasus korupsi lain yang lebih besar dibanding kasus (jual-beli jabatan) ini,” kata Febri saat dihubungi Tempo.
Baca:Patrialis Akbar Akui Melanggar Etik, Saat Diperiksa MKMK
Pengacara Hartini, Deddy Suwadi, menyerahkan sepenuhnya kepada KPK apakah permohonan kliennya menjadi justice collaborator akan diterima atau ditolak oleh KPK. Jika KPK menolak permohonan itu, Deddy berujar, kliennya tetap bisa melaporkan kasus dugaan korupsi lain di Klaten.
“Setiap warga negara berhak melapor,” kata Deddy. Dia menambahkan, permohonan menjadi justice collaborator itu bukan semata demi mencari keringanan hukuman. “Tapi memang sudah menjadi pilihan nurani Bu Hartini untuk mengungkap segala persoalan yang dia ketahui di Klaten,” kata Deddy.
DINDA LEO LISTY