TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Djamal Aziz, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan dugaan korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Kamis, 2 Februari 2017. Pemeriksaan yang dilaksanakan sejak pagi itu berakhir sekitar pukul 16.15.
"Saya saksi untuk e-KTP. Saya sampaikan yang saya tahu saja," ucap Djamal saat keluar KPK, Kamis, 2 Februari 2017.
Baca: Kasus Korupsi E-KTP, Selama 2016 KPK Sita Rp 247 Miliar
Hari ini, Djamal diperiksa sebagai saksi untuk mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Djamal mengatakan, saat pemeriksaan, penyidik lebih banyak bertanya seputar hubungannya dengan pejabat pembuat komitmen dalam proyek e-KTP. "Tadi ditanyai, kenal enggak sama pejabat pembuat komitmen? Saya bilang, enggak kenal. Ditanyai, tahu enggak? Ya, saya jawab enggak tahu saya. Waktu masih plt, saya tahu," ujarnya.
Selain itu, Djamal banyak menjawab tidak tahu saat ditanyai awak media. Soal aliran dana proyek senilai Rp 5,9 triliun itu pun, Djamal menjawab tak tahu.
"Jadi begini, saya itu hanya pada awalnya saja tahu. Setelah itu, saya sudah tidak mengikuti. Saya di Komisi X pada waktu itu intens masalah PSSI dan KPSSI. Jadi enggak tahu, enggak tahu, enggak tahu," tutur Djamal.
Baca: KPK Gali Peran Anas Urbaningrum dalam Proyek E-KTP
Selain memanggil Djamal, penyidik KPK hari ini memeriksa tiga mantan anggota DPR lain. Mereka adalah Jazuli Juwaini, Abdul Malik Haramain, dan Mirwan Amir. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.
Dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, KPK juga menetapkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman sebagai tersangka. Irman diduga bersama-sama dengan Sugiharto telah melakukan tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan terkait dengan proyek tersebut. Akibatnya, keuangan negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca juga:
Luhut Datangi Ma'ruf, GNPF MUI: Ahok Difasilitasi Negara
Ini Reaksi Adik Firza Setelah Tonton Video Diduga Kakaknya