TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar melaporkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto ke Ombudsman, hari ini, 2 Februari 2017. Laporan Kontras tersebut berkaitan dengan hasil rapat yang dilakukan antara Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada 30 Januari 2017.
Haris menyampaikan bahwa rapat yang dilakukan dua institusi publik tersebut menghasilkan kebijakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu diselesaikan melalui mekanisme rekonsiliasi. “Kami ingin melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Wiranto. Kami akan fokus pada saudara Wiranto,” kata Haris di Ombudsman, Kamis, 2 Februari.
Baca: Dilaporkan Kontras ke Ombudsman, Wiranto: Silakan
Haris menegaskan bahwa sesuai perundang-undangan, kementerian yang dipimpin Wiranto saat ini bertugas sebagai koordinator. Ia menilai kementerian tersebut tidak mempunyai kewenangan merumuskan kebijakan. Sebab penyelesaian kasus HAM berat sudah diatur dalam peraturan lain.
Menurut Haris, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 telah menjelaskan secara pasti. Dalam peraturan itu, pihak yang berwenang menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat adalah Kejaksaan Agung, Komnas HAM, pengadilan, dan presiden. Dalam peraturan itu tidak disebutkan tugas Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
Meski begitu, Haris menyebutkan dalam peraturan itu ada peluang untuk melakukan rekonsiliasi. “Namun tidak ada turunan dari peraturan itu,” kata dia. Ia menegaskan apa yang dilakukan Wiranto adalah maladministrasi di luar kewenangan dia.
Baca: Kontras Laporkan Kemenko Polhukam & Komnas HAM ke Ombudsman
Komisioner Ombudsman Ninik Rahayu mengatakan telah menerima laporan tersebut. Pihaknya akan melakukan beberapa tahapan terhadap laporan Kontras tersebut. “Kami akan verifikasi terlebih dahulu,” kata dia.
Setelah itu, Ninik menambahkan, Ombudsman juga akan mengklarifikasi laporan tersebut kepada pihak terlapor. Akan ada kesempatan untuk berdiskusi antara pihak Kontras sebagai pelapor dan Kemenkopolhukam. Bahkan, kata dia, tidak menutup kemungkinan Ombudsman akan melakukan langkah investigasi apabila dugaan maladministrasi cukup kuat.
Ninik melanjutkan, pihaknya memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi, bahkan juga sanksi jika rekomendasi tersebut tidak dijalankan. Namun ia memastikan laporan dari Kontras akan masuk rapat pleno pimpinan.
DANANG FIRMANTO
Simak pula:
Polri: Dugaan Penyadapan Percakapan SBY-Ma'ruf Hanya Rumor
Ini Reaksi Adik Firza Setelah Tonton Video Diduga Kakaknya