Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar masuk ke dalam mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 27 Januari 2017. KPK menahan Patrialis Akbar dengan mengamankan dokumen pembukuan perusahaan, voucher penukaran mata uang asing serta draft putusan perkara. ANTARA/Muhammad Adimaja
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi nonaktif Patrialis Akbar keberatan diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Anggota Majelis Kehormatan MK Bagir Manan mengatakan Patrialis meminta pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran etik dilakukan di MK. "Pak Patrialis keberatan untuk diperiksa di sini (KPK). Dia meminta diperiksa di MK. Jadi ya sudah kami hentikan," kata Bagir di Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 2 Februari 2017.
Menurut Bagir, alasan Patrialis enggan diperiksa di KPK adalah karena ranah Majelis Kehormatan adalah masalah etik. Karena itu, menurut Patrialis, pemeriksaan seharusnya dilakukan di MK.
Bagir mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk memeriksa Patrialis di MK jika majelis masih membutuhkan keterangannya. Namun, kata dia, pemeriksaan itu harus mendapat persetujuan KPK.
"Karena dia berada di bawah kekuasaan KPK tentu KPK harus didengar apa memperbolehkan atau tidak karena status dia tahanan," kata Bagir. Mantan Ketua Mahkamah Agung itu mengatakan nantinya pembicaraan dengan KPK soal pemeriksaan Patrialis akan dilakukan di tingkat organisasi.
Patrialis diduga menerima suap dari pengusaha impor daging Basuki Hariman. Dia diduga menerima komitmen fee Sin$ 200 ribu itu sebagai imbalan agar mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.
Untuk menguji adanya dugaan pelanggaran etik, Mahkamah Konstitusi pun membentuk Majelis Kehormatan. Majelis ini akan memutuskan apakah Patrialis melanggar etik atau tidak. Jika terbukti, mantan Menteri Hukum dan HAM itu terancam diberhentikan dengan tidak hormat.