Hakim Konstitusi Patrialis Akbar ditetapkan sebagai tersangka penerima suap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi meringkusnya dalam operasi tangkap tangan. Dia diduga menerima suap terkait dengan sengketa Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Benny K. Harman menilai rekomendasi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Patrialis Akbar tepat. Ini terkait dengan rekomendasi MKMK untuk memecat Patrialis Akbar secara tidak hormat.
Menurut Benny, keputusan tersebut tidak berlebihan meskipun Patrialis Akbar telah mengundurkan diri. "Sudah tepat itu. Itu penting sebagai dasar pemberhentian tidak hormat," kata Benny saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 2 Februari 2017.
Anggota DPR dari Partai Amanat Nasional periode 1999–2004 dan 2004–2009 itu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 22 Januari 2017. Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono itu diduga menerima suap dalam kasus uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Setelah penangkapan itu, suami Sufriyeni ini mengirimkan surat pengunduran diri ke MK pada 30 Januari 2017. Meski telah mengundurkan diri, MKMK yang dibentuk oleh Dewan Etik tetap merekomendasikan pemberhentian secara tidak hormat.
Benny menilai keputusan itu tepat. Ia juga meminta MKMK mengusut kasus Patrialis Akbar hingga tuntas. "MKMK tetap harus usut dan bongkar keterlibatan pihak-pihak lain dan presiden segera tunjuk pengganti Patrialis Akbar," kata politikus Demokrat itu.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
2 jam lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.