Menteri BUMN Dahlan Iskan melakukan uji coba mobil listrik jenis city car karya perancang Dasep Ahmadi di Jalan Raya Jatimulya, Depok, Jabar, Senin (16/7). ANTARA/Andika Wahyu
TEMPO.CO, Surabaya - Kejaksaan Agung telah mengeluarkan surat pemberitahuan penyidikan atas nama mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik. Surat itu keluar sejak 26 Januari 2017.
"Iya benar, surat itu sudah kami terima dari Kejaksaan Agung dan sudah kami sampaikan kepada Pak Dahlan Iskan, Selasa kemarin," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung saat dihubungi Tempo, Rabu malam, 1 Februari 2017.
Menurut dia, surat pemberitahuan itu mengenai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 16 unit mobil jenis electric mikrobus dan electric executive bus pada PT Bank Rakyat Indonesia, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina yang dilakukan Dahlan Iskan.
Richard mengatakan surat itu sudah disampaikan ke Dahlan Iskan di rumahnya di daerah Ketintang, Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 31 Januari 2017. "Kami hanya menyampaikan, surat terimanya ada. Untuk terkait penetapan tersangka konfirmasi ke Kejaksaan Agung," katanya.
Kasus mobil listrik bermula dari pengadaan 16 mobil untuk KTT APEC di Bali pada 2013. Tak satu pun dari mobil itu yang bisa dipakai. Negara diperkirakan rugi Rp 32 miliar. Kejaksaan telah menetapkan tersangka pemimpin PT Sarimas, Ahmadi Pratama, sekaligus pembuat mobil listrik, Dasep Ahmadi.
Dasep dihukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 7 tahun penjara pada Maret 2016, tapi jaksa mengajukan banding. Selain Dasep, Kejaksaan menetapkan tersangka dan menahan Kepala Bidang Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN Agus Suherman.
Mudik dengan Mobil Listrik, Ada 216 Penggunaan SPKLU Solo selama Periode Lebaran
26 hari lalu
Mudik dengan Mobil Listrik, Ada 216 Penggunaan SPKLU Solo selama Periode Lebaran
PLN UP3 Surakarta telah menyiagakan sejumlah stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dalam tol dan luar tol di wilayah kerjanya untuk momentum Lebaran 2024. Persiapan itu mendapat animo positif para pemilik kendaraan listrik dengan penggunaan SPKLU yang tercatat hingga 216 pengguna selama periode Siaga Lebaran mulai 1 hingga 16 April 2024.
GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak
26 hari lalu
GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak
Di setiap lokasi rest area SPKLU terdapat posko siaga PLN yang dapat dimanfaatkan para pengguna mobil listrik untuk beristirahat dan menunggu pengisian baterai.