Bupati Klaten Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Reporter

Rabu, 1 Februari 2017 21:30 WIB

Tersangka dugaan suap terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten, Sri Hartini tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 11 Januari 2017. Bupati Klaten nonaktif tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama dengan tersangka Suramlan. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Klaten Sri Hartini mengajukan diri menjadi justice collaborator dalam perkara suap promosi jabatan di pemerintah Kabupaten Klaten. Dalam perkara itu, Sri Hartini ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. "SHT baru saja mengajukan jadi JC, jadi kami akan mempertimbangkan hal itu," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Rabu, 1 Februari 2017.

Menjadi justice collaborator (JC) berarti Sri Hartini harus membantu penyidik mengungkap nama serta aliran dana dalam perkara suap ini. Menurut Febri, pengajuan JC ini akan menguntungkan kedua belah pihak.

Baca: Jual-Beli Jabatan di Klaten, KPK: Saksi Bisa Jadi Tersangka

"Sebagai JC, tersangka harus mengakui perbuatan dan membuka info seluas-luasnya. Posisi itu sangat menguntungkan tersangka dan KPK," ujar Febri. Ia mengimbau agar semua tersangka mencontoh Sri Hartini untuk membantu program pemberantasan korupsi.

Pengacara Sri Hartini, Deddy Suwadi, sebelumnya mengatakan bahwa kliennya memang ingin menjadi JC. Saat menemui Hartini di Jakarta beberapa waktu lalu, Deddy sudah menyampaikan rencana pengajuan sebagai justice collaborator ke KPK. “Beliau (Hartini) mau mengungkap persoalan atau penyimpangan-penyimpangan apa saja yang dia ketahui selama ini,” katanya.

Baca: Kasus Suap Bupati Klaten Bikin PNS Berdebar-debar

Hartini adalah tersangka penerima suap dalam kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Dalam operasi tangkap tangan di rumah dinas Hartini pada 30 Desember lalu, tim KPK menemukan uang Rp 2,08 miliar, US$ 5.700, dan Sin$ 2.035. Dua hari setelahnya, tim KPK juga menemukan uang sekitar Rp 3 miliar dari lemari kamar anak sulung Hartini, Andy Purnomo.

Ada indikasi bahwa uang tersebut berasal dari pejabat yang ingin membeli pangkat. Harganya macam-macam. Mulai dari Rp 5 juta pada level staf TU hingga Rp 400 juta untuk yang setingkat eselon IV. Dalam menjalankan "bisnis"nya, Hartini diduga dibantu oleh sejumlah perantara dan pengepul dana.

Sebelum menjabat sebagai Bupati Klaten periode 2015-2020, Sri Hartini adalah Wakil Bupati Klaten periode 2010-2015. Saat itu, Hartini mendampingi Bupati Klaten Sunarna. Sunarna adalah suami dari Wakil Bupati Klaten Sri Mulyani. Sejak 13 Januari lalu, Mulyani menjadi pelaksana tugas (Plt) Bupati Klaten setelah Hartini ditangkap KPK.

MAYA AYU PUSPITASARI

Baca juga:
Merasa Disadap, SBY Minta Pendukung Bersabar
Istana Persilakan SBY Bikin Janji Bertemu Presiden Jokowi





Advertising
Advertising

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

17 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

19 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya