Tersangka dugaan suap terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten, Sri Hartini tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 11 Januari 2017. Bupati Klaten nonaktif tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama dengan tersangka Suramlan. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Klaten Sri Hartini mengajukan diri menjadi justice collaborator dalam perkara suap promosi jabatan di pemerintah Kabupaten Klaten. Dalam perkara itu, Sri Hartini ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. "SHT baru saja mengajukan jadi JC, jadi kami akan mempertimbangkan hal itu," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Rabu, 1 Februari 2017.
Menjadi justice collaborator (JC) berarti Sri Hartini harus membantu penyidik mengungkap nama serta aliran dana dalam perkara suap ini. Menurut Febri, pengajuan JC ini akan menguntungkan kedua belah pihak.
"Sebagai JC, tersangka harus mengakui perbuatan dan membuka info seluas-luasnya. Posisi itu sangat menguntungkan tersangka dan KPK," ujar Febri. Ia mengimbau agar semua tersangka mencontoh Sri Hartini untuk membantu program pemberantasan korupsi.
Pengacara Sri Hartini, Deddy Suwadi, sebelumnya mengatakan bahwa kliennya memang ingin menjadi JC. Saat menemui Hartini di Jakarta beberapa waktu lalu, Deddy sudah menyampaikan rencana pengajuan sebagai justice collaborator ke KPK. “Beliau (Hartini) mau mengungkap persoalan atau penyimpangan-penyimpangan apa saja yang dia ketahui selama ini,” katanya.
Hartini adalah tersangka penerima suap dalam kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Dalam operasi tangkap tangan di rumah dinas Hartini pada 30 Desember lalu, tim KPK menemukan uang Rp 2,08 miliar, US$ 5.700, dan Sin$ 2.035. Dua hari setelahnya, tim KPK juga menemukan uang sekitar Rp 3 miliar dari lemari kamar anak sulung Hartini, Andy Purnomo.
Ada indikasi bahwa uang tersebut berasal dari pejabat yang ingin membeli pangkat. Harganya macam-macam. Mulai dari Rp 5 juta pada level staf TU hingga Rp 400 juta untuk yang setingkat eselon IV. Dalam menjalankan "bisnis"nya, Hartini diduga dibantu oleh sejumlah perantara dan pengepul dana.
Sebelum menjabat sebagai Bupati Klaten periode 2015-2020, Sri Hartini adalah Wakil Bupati Klaten periode 2010-2015. Saat itu, Hartini mendampingi Bupati Klaten Sunarna. Sunarna adalah suami dari Wakil Bupati Klaten Sri Mulyani. Sejak 13 Januari lalu, Mulyani menjadi pelaksana tugas (Plt) Bupati Klaten setelah Hartini ditangkap KPK.