Jaksa Agung: Penyelesaian Kasus 1998 Secara Nonyudisial

Reporter

Rabu, 1 Februari 2017 18:42 WIB

Jaksa Agung HM Prasetyo dalam paparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 21 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan pemerintah memutuskan untuk menyelesaikan kasus tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II (TSS) 1998 secara nonyudisial. Alasannya, pencarian fakta, bukti, dan saksi sulit dilakukan.

"Sementara kita berkeinginan pelanggaran HAM (hak asasi manusia) berat ini segera terselesaikan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 1 Februari 2017.

Baca juga: FEATURE: Tragedi Mei 1998, Mereka yang Setia Merawat Ingatan

Menurut dia, siapa pun yang menangani kasus ini akan kesulitan membawanya ke arah pendekatan yudisial. Sebab peristiwa ini sudah lama terjadi.

Prasetyo berujar pemerintah sudah berulang kali melakukan rapat membahas penyelesaian kasus ini. Keputusan penyelesaian secara nonyudisial diambil karena melihat dinamika saat ini. "Makanya Pak Menkopolhukam mengambil inisiatif," ujarnya.

Menurut Prasetyo, penyelidikan terkait dengan pelanggaran HAM tetap dilakukan oleh Komisi Nasional HAM. "Kalaupun dilaksanakan ke penyidikan, jangan dipaksakan ke judicial bila ternyata hasilnya tidak maksimal," tuturnya.

Sikap pemerintah ini dikecam oleh Human Rights Working Group (HRWG). Keputusan itu dianggap sebagai jalan pintas yang terburu-buru dan melupakan aspek keadilan yang seharusnya diterima oleh korban.

Baca juga: 18 Tahun Setelah Kerusuhan Mei, Ini Permintaan Keluarga Korban

“Atas dasar apa keputusan ini dibuat? Jika masalahnya jaksa tidak mau merespons temuan Komnas HAM, maka kami mendesak presiden untuk memaksa Jaksa Agung agar menindaklanjutinya," kata Direktur Eksekutif HRWG Muhammad Hafiz.

Untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu, termasuk tragedi TSS, kata Hafiz, yang perlu ditegaskan adalah prinsip pengungkapan kebenaran oleh negara. Menurut dia, hal ini bukan sekadar pembuktian suatu peristiwa dan menghentikan beban sejarah bangsa. "Ini juga menjadi pelajaran bagi publik agar ke depan peristiwa serupa tidak terulang," ucapnya.

Hafiz mengatakan proses tidak boleh langsung melompat ke nonyudisial. Namun, harus diungkap dulu kebenarannya. "Siapa melakukan apa, atas perintah siapa dan atas sebab apa? Siapa korbannya? Bagaimana gambaran utuh peristiwanya? Semuanya harus diungkap ke publik," ujarnya.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

Menteri Yasonna Laoly Minta Masyarakat untuk Terus Mendesak Penuntasan Kasus Kerusuhan Mei 1998

1 Februari 2024

Menteri Yasonna Laoly Minta Masyarakat untuk Terus Mendesak Penuntasan Kasus Kerusuhan Mei 1998

Menteri Hukum dan HAM menerima sejumlah advokat dari TPDI yang meminta penuntasan kasus Kerusuhan Mei 1998.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik 7 Tahun Jokowi Perintah Jaksa Agung Usut Kembali Kematian Munir, Apa Hasilnya?

13 Oktober 2023

Kilas Balik 7 Tahun Jokowi Perintah Jaksa Agung Usut Kembali Kematian Munir, Apa Hasilnya?

Pada 13 Oktober 2016, Jokowi meminta Jaksa Agung kembali mengusut kasus pelanggaran HAM Munir Said Thalib. Berikut kilas baliknya.

Baca Selengkapnya

Amnesty Minta Negara Tak Lupa Usut Kekerasan Seksual dalam Kerusuhan Mei 1998

15 Mei 2023

Amnesty Minta Negara Tak Lupa Usut Kekerasan Seksual dalam Kerusuhan Mei 1998

Amnesty International Indonesia meminta pemerintahan mengusut kekerasan seksual dalam Tragedi Kerusuhan Mei 1998.

Baca Selengkapnya

Jejak Samar Kekerasan Seksual Mei 98 di Surabaya

7 April 2023

Jejak Samar Kekerasan Seksual Mei 98 di Surabaya

Komnas Perempuan sedang menelusuri jejak kekerasan seksual Mei 1998 di Surabaya.

Baca Selengkapnya

Dipicu Kekerasan Seksual 1998, Inilah Sejarah Berdirinya Komnas Perempuan

20 Agustus 2022

Dipicu Kekerasan Seksual 1998, Inilah Sejarah Berdirinya Komnas Perempuan

Komnas Perempuan dibentuk sebagai buntut tindak kekerasan terhadap perempuan dalam kerusuhan Mei 1998.

Baca Selengkapnya

12 Kasus Pelanggaran HAM Berat yang Pernah Ditangani Komnas HAM

27 Juli 2022

12 Kasus Pelanggaran HAM Berat yang Pernah Ditangani Komnas HAM

Selain kasus kematian Brigadir J, Komnas HAM banyak terlibat menangani kasus pelanggaran HAM berat lainnya. Apa saja kasus tersebut?

Baca Selengkapnya

Catatan 5 Peristiwa Sebelum Soeharto Lengser sebagai Presiden RI

14 Mei 2022

Catatan 5 Peristiwa Sebelum Soeharto Lengser sebagai Presiden RI

Peristiwa 12 sampai 15 Mei 1998 di Jakarta dikenal sebagai Kerusuhan Mei 1998 menjadi satu penyebab Soeharto lengser sebagai Presiden pada 21 Mei 1998

Baca Selengkapnya

Kronologi Tragedi Kerusuhan 12 - 15 Mei 1998, Gugur 4 Mahasiswa Trisakti

13 Mei 2022

Kronologi Tragedi Kerusuhan 12 - 15 Mei 1998, Gugur 4 Mahasiswa Trisakti

Peristiwa 12 sampai 15 Mei 1998 di Jakarta dikenal sebagai Tragedi Mei 1998. Empat mahasiswa Trisakti tewas ditembak dan timbulnya kerusuhan massa.

Baca Selengkapnya

Dunia Kecam Kerusuhan Mei 1998, Indonesia Dianggap Gagal Lindungi Warga Negara

14 Mei 2021

Dunia Kecam Kerusuhan Mei 1998, Indonesia Dianggap Gagal Lindungi Warga Negara

Pemerintahan Indonesia mendapat kecaman keras dari Singapura, Taiwan, Malaysia, Thailand dan Amerika Serikat saat terjadi kerusuhan Mei 1998.

Baca Selengkapnya

Kerusuhan Mei 1998, Sejarah Kelam Pelanggaran HAM di Indonesia

14 Mei 2021

Kerusuhan Mei 1998, Sejarah Kelam Pelanggaran HAM di Indonesia

Kerusuhan Mei 1998 jadi sejarah kelam bagi bangsa Indonesia, pelanggaran HAM terjadi secara masif kala itu.

Baca Selengkapnya