Tersangka mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (2011-2015) Sugiharto, menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 28 Desember 2016. Sugiarto diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan sekaligus pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun 2011-2012, yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, hari ini, Rabu, 1 Februari 2017. Mereka adalah Numan Abdul Hakim dan Rindoko Dahono Wingit.
Kedua saksi itu diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). "Diperiksa sebagai saksi untuk S (Sugiharto)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 1 Februari.
Dalam proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini, KPK telah memeriksa lebih dari 285 saksi. Mereka berasal dari berbagai kalangan, dari pihak swasta, pemerintah hingga politikus, di antaranya Ketua DPR Setya Novanto. Namun, sejak diusut pada 2014, KPK baru menetapkan dua tersangka, yaitu Irman dan Sugiharto.
Irman dan Sugiharto adalah pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan proyek e-KTP senilai Rp 6 triliun.
Pekan lalu, penyidik KPK memeriksa sejumlah pejabat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Di antaranya adalah mantan Direktur Pengawasan Keuangan Daerah BPKP Eddy Rachman, pegawai BPKP Suryadi, dan mantan Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP Iman Bastari.
Selain pejabat BPKP itu, KPK memeriksa Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Sekretariat Daerah Provinsi Banten Djoko Sumarsono serta adik bekas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Azmin Aulia.