Ekspresi pimpinan FPI, Rizieq Syihab usai pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda Metro Jaya, 23 Januari 2001. Ia diperiksa terkait pernyatan logo Palu-arit di uang edisi terbaru. TEMPO/Maria Fransisca
TEMPO.CO, Bandung - Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat akan memeriksa Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik dalam waktu dekat.
Kapolda Jawa Barat Inspektur Jendral Anton Charliyan meminta Rizieq tidak membawa massa saat diperiksa. Polda Jawa Barat berjanji penyidik bekerja profesional dalam menindak perkara tersebut. "Tidak usah membawa massa. Waktu membawa massa terbukti mengganggu ketertiban. Sudahlah enak-enak saja, sepi-sepi saja," kata Anton kepada wartawan di Markas Polda Jawa Barat, Selasa, 31 Januari 2017.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menetapkan Rizieq sebagai tersangka penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik. Rizieq diduga terbukti melanggar Pasal 154A tentang pencemaran nama baik dan Pasal 320 tentang penistaan simbol negara. Adapun, delik yang disangkakan kepada Rizieq berawal dari video rekaman ceramahnya saat menggelar tablig akbar di Gasibu, Kota Bandung, pada 2011.
Dalam salah satu adegan video ceramah tersebut, Rizieq mengucapkan bahwa Pancasila rancangan Sukarno, sila Ketuhananya berada di pantat. Ungkapan Rizieq itulah yang dijadikan bahan laporan Sukmawati Soekarnoputri ke pihak kepolisian. Kendati demikian, polisi tidak menahan Rizieq. Lantaran ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun.