Antasari Azhar akan Sambangi Polda, Tagih Janji Penyidikan

Reporter

Selasa, 31 Januari 2017 11:45 WIB

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar mendatangi Lembaga Pemasyarakatan kelas 1 tangerang untuk mengkonfirmasi perihal grasi yang diberikan Presiden Jokowi. TEMPO/Marifka Wahyu

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Antasari Azhar berencana akan menyambangi Polda Metro Jaya pada Rabu, 1 Februari 2017 atau Kamis 2 Februari 2017. Antasari akan menemui sejumlah penyidik dan menagih penyidikan terhadap dua kasus yang dilaporkan kuasa hukumnya pada 2011 silam.

"Kami ingin ketemu penyidik yang menangani laporan SMS gelap. Kami gugat 2013-2014, mereka berdalih masih mendalami dan tidak dihentikan gugatan itu. Setelah sekian lama itu, apa hasilnya. Nagih saja sih, menanyakan," ujar Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, saat dikonfirmasi Selasa, 31 Januari 2017.

Baca juga:
Perkara Antasari Dipelajari Lagi, Kapolri: Bukan Buka Kasus
P
olri Telusuri Kembali Laporan Antasari Azhar


Boyamin rencananya akan mendampingi langsung Antasari datang ke Polda. Selain mereka, adik kandung Nazarudin Zulkarnaen, Andi Syamsudin juga akan ikut datang. Mereka akan mendatangai dua Subdirektorat, yakni Subdit Cyber Crime yang menyelidiki laporan SMS palsu, dan Subdit Keaman Negara yang menyelidiki laporan sumpah palsu.

Pada 2013, Antasari mengajukan gugatan terkait fakta persidangan, yang mereka nilai telah diabaikan polisi, yakni terkait SMS gelap. Isi pesan pendek tersebut didakwakan berasal dari telepon seluler milik Antasari. Pesan tersebut dikirim kepada Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen awal Februari 2009.

Simak:
Analis Politik: Antasari Azhar Simbol Pertarungan Dimulai
Antasari Azhar Diminta Ikut Pilkada Gubernur Sumatera Selatan


Pihak Antasari mendesak agar hal tersebut segera ditindaklanjuti. Sebab, pesan pendek tersebut telah merugikan pihaknya. Antasari sendiri sudah divonis penjara selama 18 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Pria Klas 1 Tangerang akibat perbuatannya membunuh Nasruddin. Salah satu pembuktiannya adalah pesan pendek tersebut.

Selain SMS palsu, ia juga melaporkan dugaan adanya sumpah palsu. "Soalnya ada yang mengaku melihat SMS itu. Kalau gak kena, pasti salah satu. Kalau SMS tak ada berarti ada yang sumpah palsu, kalau memang ada yang melihat, berarti ada yang menyalahgunakan SMS itu," kata Boyamin.

Boyamin mengatakan salah satu janji dari kepolisian saat itu adalah akan segera memerika Antasari terkait hal tersebut di Lembaga Pemasyarakatan. "Belum dilaksankan sampai sekarang. Ya kami nanti datang (ke Polda) sekalian saja diperiksa sebagai saksi korban," kata Boyamin.

Saat ini, menurut Boyamin baru dirinya yang diperiksa Polda sebagai saksi pelapor. Itu pun baru satu laporan saja. Ia juga menyayangkan sikap polisi yang menyatakan masih kekurangan barang bukti untuk mendalami hal ini dan terkesan tak mau mencari bukti lain.

"Yang nyari (alat bukti seharusnya) ya polisi. Saya akan datang dengan tangan kosong," kata Boyamin.

Saat melaporkan kasus ini pada 2011, Boyamin mengatakan memang membawa sejumlah dokumen. Isinya adalah keterangan saksi ahli Agung Harsoyo dari Institut Teknologi Bandung dalam persidangan. Dalam keterangan itu Agung memaparkan alur data komunikasi Antasari, dan kejanggalan yang mengarah pada dugaan SMS palsu.

Antasari bebas bersyarat pada Kamis, 10 November 2016. Dia divonis 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, pada Februari 2009. Sejak ditahan pada 2010, Antasari mendapat remisi 4,5 tahun.

EGI ADYATAMA

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

15 jam lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

16 jam lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

1 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

2 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

2 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

3 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

3 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya