Ketua KASN: Pengangkatan Honorer Cukup PP atau Perpres

Reporter

Senin, 30 Januari 2017 23:03 WIB

Prof. Sofyan Effendi, Komite Aparatur Sipil Negara (ASN) saat dilantik di Istana Negara, 27 November 2014. Tempo/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi kecewa dengan keputusan sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa, 24 Januari 2017 yang memutuskan untuk merevisi Undang-Undang ASN perihal pengangkatan pegawai honorer.

Menurut dia, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) adalah persoalan teknis dan tidak perlu diatur dalam revisi undang-undang. Sebab, undang-undang mengatur masalah-masalah strategis. “Kalau betul mau diberikan jalan untuk pengangkatan pagawai honorer, itu cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah atau di dalam Peraturan Presiden,” kata Sofian kepada Tempo di Jakarta, Senin, 30 Januari 2017.

Baca: Cegah Jual-Beli Jabatan, Ketua KASN Usul Gunakan E-Voting

Sofian menuturkan persoalan kedua soal meritokrasi, pihaknya bakal memperketat pelaksanaan sistem meritokrasi tersebut. Sebab, birokrasi di Indonesia sudah berada pada level yang rendah di Asia, sehingga perlu memberikan penghargaan bagi pegawai-pegawai yang berkualitas dalam kebijakan meritrokasi. Ia menyebut birokrasi Indonesia berada 9 poin di bawah Vietnam, 20 poin di bawah Thailand, dan 54 poin di bawah Singapura.

Usulan KASN tersebut telah disampaikan kepada Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon beberapa hari lalu. Sofian membantah bahwa pihaknya menolak adanya revisi UU ASN. Namun, ia menilai KASN bahwa untuk pengangkatan tenaga honorer bisa dilakukan tanpa harus merevisi UU ASN.

Baca: KASN: Revisi UU ASN Bisa Suburkan Korupsi

Menurut Sofian, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah atau Presiden bisa dimunculkan satu pasal mengenai manajemen pegawai negeri sipil atau P3K. Dalam pasal tersebut bisa disebutkan pegawai honorer diberikan prioritas untuk mengikuti seleksi pegawai. “Ini sudah cukup bagi mereka,” kata dia.

Sofian mencontohkan tenaga honorer penyuluh pertanian. Apabila mereka memang memiliki kualifikasi karena telah berpengalaman bekerja di sektor pertanian maka berpeluang besar lolos seleksi pegawai tersebut. Dengan kata lain, tes penerimaan calon pegawai berdasarkan kompetensi yang diperlukan untuk jabatan-jabatan yang dilamar. “Bukan tanpa tes, itu tidak bisa dong, harus dengan tes,” kata dia.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

1 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

1 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

2 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

2 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

2 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

2 hari lalu

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

2 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

2 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya