Kasus Suap Nur Alam, KPK Periksa Lagi Saksi dari PT Billy

Reporter

Senin, 30 Januari 2017 23:01 WIB

Penyidik KPK menggeledah rumah mewah Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di Jalan Ahmad Yani, Kendari, 23 Agustus 2016. TEMPO/Rosniawanty Fikri

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dari PT Billy Indonesia terkait kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Nur Alam dalam penerbitan izin usaha pertambangan di wilayah Sulawesi Tenggara 2008 - 2014, Senin, 30 Januari 2017.

Empat saksi itu adalah Soni Padmini, Noor Salim, Edy Darmo, dan Koei Tjin Shin. "Diperiksa sebagai saksi untuk NA (Nur Alam)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.


Baca: Pungli di BPMPT Bandung, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

Sebelumnya, KPK telah memanggil Soni, Edy, dan Koei pada Selasa, 24 Januari 2017. Lembaga antirasuah juga tercatat pernah memeriksa pemilik dan staf PT Billy lainnya. Di antaranya adalah pemilik PT Billy Indonesia Emi Sukiati Lasmon, Direktur Distomy Lasmon, staf keuangan Endang Chaerul, serta karyawan Billy Indonesia, Edy Janto dan Suharto Martosuroyo.

PT Billy merupakan perusahaan tambang yang berafiliasi dengan PT Anugrah Harisma Barakah. Dalam kurun 2008-2014, Nur Alam diduga memberikan izin usaha pertambangan kepada PT Anugrah Harisma Barakah dengan imbal balik.

Praktek suap itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2013 yang pernah ditulis oleh majalah Tempo. Pada laporan itu, Nur Alam diduga menerima aliran dana US$ 4,5 juta atau setara Rp 50 miliar dari Richcorp Internasional.


Simak: Mahfud Md. Diminta Jadi Panitia Seleksi Penasihat KPK

Uang itu dikirim ke suatu bank di Hong Kong. Sebagian lagi di antaranya ditempatkan di tiga polis asuransi AXA Mandiri. Namun polis itu diduga dibatalkan oleh Nur Alam dan dikirim ke beberapa rekening baru. PT Realluck International Ltd, yang 50 persen sahamnya dimiliki Richcop, pembeli tambang dari PT Billy Indonesia.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

46 menit lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

3 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

8 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya