KPK Pastikan Penangkapan Patrialis Hasil OTT  

Reporter

Senin, 30 Januari 2017 19:36 WIB

Koordinator ICW Febridiansyah. ANTARA/Rosa Panggabean

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan penangkapan terhadap hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, merupakan hasil operasi tangkap tangan. Sebab, proses penangkapan Patrialis sudah sesuai dengan Pasal 1 ayat 19 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga: Bertulisan Tangan, Patrialis Ajukan Surat Pengunduran Diri

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan, ada empat kondisi penangkapan yang bisa dikatakan sebagai operasi tangkap tangan, di antaranya penangkapan dilakukan saat peristiwa terjadi dan penangkapan dilakukan beberapa saat setelah peristiwa pidana terjadi. "Dalam konteks ini, OTT dilakukan KPK beberapa saat setelah peristiwa terjadi karena indikasi terjadi di lapangan golf Rawamangun," kata Febri di kantornya, Senin, 30 Januari 2017.

Febri menjelaskan, tim penyidik KPK sudah mengetahui akan adanya pertemuan antara Patrialis Akbar dan Kamaludin, seseorang yang diduga sebagai perantara, di lapangan golf Rawamangun. Ketika dicek, ternyata benar terjadi pertemuan dan penyidik menemukan barang bukti berupa salinan draf putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.

Ketika diperiksa, ternyata salinan putusan itu sama persis dengan draf asli yang berada di Mahkamah Konstitusi yang belum dibacakan. Selanjutnya tim penyidik bergerak ke Sunter untuk menangkap Basuki Hariman, yang diduga sebagai pemberi suap.

Belakangan, timbul pertanyaan apakah yang dilakukan KPK adalah operasi tangkap tangan? Sebab, tak ada uang yang turut diamankan.

Febri menerangkan, suap tidak hanya terjadi ketika uang sudah diserahkan. Janji yang sudah disepakati maupun belum terealisasikan juga bisa dikatakan delik suap sempurna karena adanya persetujuan kedua belah pihak.

Patrialis dicokok di Grand Indonesia setelah KPK menciduk Kamaludin dan Basuki. Ia diduga menerima suap Sin$ 200 ribu dan US$ 20 ribu untuk memenangkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

5 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

7 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

7 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

11 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

12 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

12 jam lalu

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

15 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

16 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

19 jam lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

23 jam lalu

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya