Pendeta Minahasa Laporkan Rizieq FPI ke Bareskrim  

Reporter

Jumat, 27 Januari 2017 02:18 WIB

Ketua Umum FPI Jakarta, Habib Muchsin pelapor terkait kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersama Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab menjadi saksi ahli pelapor saat akan mengikuti gelar perkara di Ruang Rupatama, Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 15 November 2016. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pendeta bernama Max Evert Ibrahim Tangkudung melaporkan pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Syihab, ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, di Jakarta, Kamis, 26 Januari 2017.

Mengaku sebagai pendeta di Minahasa, Sulawesi Utara, Max datang bersama beberapa pengurus Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Berdasarkan bukti laporan nomor P/93/I/2017/Bareskrim, tertulis dia melaporkan Rizieq atas dugaan tindak pidana provokasi menyatakan perasaan permusuhan dan kebencian melalui YouTube.

Dugaan itu berdasarkan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 45-a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 28 ayat 2 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca: Jadi Tersangka, Patrialis Akbar: Demi Allah Saya Dizalimi

Max mengatakan dia melaporkan Rizieq atas perkataannya dalam suatu acara. Menurut dia, kalimat yang diungkapkan Rizieq vulgar dan sangat mempengaruhi kehidupan berbangsa di masa mendatang.

"Bahkan saya sebagai pendeta sangat kaget karena akibatnya luar biasa, tidak hanya untuk diri saya, tapi untuk masa depan bangsa dan negara kita," kata Max setelah membuat laporan, di Jakarta, Kamis.

Baca: Warga Tewas, FPI Akan Minta Maaf

Max mengaku mendengar perkataan Rizieq melalui video di YouTube. Video yang dijadikan bukti berasal dari akun keong balap. Perkataan Rizieq yang dia laporkan adalah saat pentolan FPI itu mengajak para hadirin berjihad dan membunuh pendeta.

Video itu tampak potrait, seorang pria yang berbicara menggunakan pengeras suara berada di atas panggung, jauh dari posisi kamera yang merekamnya. Lalu di depannya tampak beberapa pria berbaju putih, ada pula yang berbaju bertuliskan FPI.

Baca: Ingin Legal, FPI Jawa Tengah Daftarkan Diri

Max sendiri tidak tahu lokasi video itu diambil, tapi keong balap mengunggahnya pada 19 November 2016. "Saat sudah viral, saya baru tahu (tentang video itu)," katanya.

Dia mengatakan, akibat video itu, pendeta-pendeta takut dan khawatir. "Makanya saya mengatakan kepada pihak polisi bahwa kata-kata ini harus dicari, kalau memang bukan Rizieq yang mengatakan inimaka harus dicari siapa yang mengatakan ini," ujarnya.

Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, mengatakan pendeta ingin kasus provokasi seperti ini dihentikan. "Pak pendeta dalam waktu dekat akan menyurati Kapolri agar ada perlindungan hukum terhadap kondisi masyarakat di semua tempat," ujarnya.

Dia berharap masyarakat bersatu, berdamai, dan hidup berdampingan seperti biasanya. "Apalagi kami yang di luar daerah, beda agama tapi satu rumpun, situasi tegang begini ini yang mengkhawatirkan. Hidup berdampingan lebih baik."

REZKI ALVIONITASARI


Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

1 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

1 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

2 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

3 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

3 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

4 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

4 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

4 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya