Sekretaris Anggota DPR Komisi III Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana, Novianti menutupi wajahnya dengan kain seusai menjalani pemeriksaan keluar dari gedung KPK, Jakarta, 30 Juni 2016. Novianti, terkait kasus dugaan suap proyek rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat senilai Rp 300 miliar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Suhemi dan Novianti, dua terdakwa kasus suap yang melibatkan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI, I Putu Sudiartan. Keduanya juga diberi sanksi denda Rp 200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
”Menyatakan terdakwa Suhemi dan Novianti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata ketua majelis hakim Suhariono saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2017.
Suhemi merupakan orang kepercayaan Putu, sedangkan Novianti adalah sekretaris Putu. Keduanya terlibat dalam kasus suap pengalokasian dana alokasi khusus (DAK) proyek pembangunan jalan di Sumatera Barat yang menjerat Putu Sudiartan.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam pertimbangan hakim, yakni keduanya dinilai tidak sejalan dengan program pemberantasan korupsi. Keduanya juga dinilai mencederai tatanan birokrasi yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara pertimbangan yang meringankan, kedua terdakwa telah mengakui perbuatannya dan telah menjadi justice collaborator.
Terhadap putusan hakim, setelah berdiskusi sejenak dengan kuasa hukumnya, Suhemi menyatakan menerima putusan. Sedangkan Novianti mengatakan akan memikirkannya lebih dulu.