Komisioner KASN Waluyo (kedua dari kanan) dalam diskusi tentang Korupsi Jual Beli Jabatan, di Bakul Kafe, Menteng, 12 Juanari 2017. TEMPO/Amirullah
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon mengatakan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Sofian Effendi datang untuk membahas revisi Undang-Undang ASN yang dinilai bakal membubarkan komisi itu. “Mereka menyampaikan bagaimana supaya komisi ini tetap bisa berjalan,” kata dia di kantornya, Rabu, 25 Januari 2017.
Menurut Fadli, masukan dari KASN agar tetap berjalan itu akan dibicarakan badan legislatif bersama pemerintah. DPR bakal mengkaji lebih lanjut usul KASN. Jika lembaga itu disepakati masih diperlukan, akan dipertahankan DPR bersama pemerintah.
Dalam revisi UU ASN itu, kata Fadli, fokus DPR adalah menampung aspirasi masyarakat dari berbagai latar belakang profesi. Selain itu memberikan kesempatan kepada pekerja honorer diangkat menjadi pegawai negeri sipil.
Kemarin, Sofian mengatakan KASN merupakan lembaga independen yang berfungsi mengawasi penerapan kode etik dan sistem merit (kompetensi, kualifikasi, dan kinerja) dalam manajemen SDM ASN. Menurut dia, jika pengawasan tidak berjalan akan berdampak pada suburnya praktek jual-beli jabatan. Ia menyebutkan ada 29.113 potensi jual beli-jabatan di instansi pusat dan daerah.
Menurut Sofian, 90 persen dari 29.113 jabatan "dilelang" di pasar kerja dengan nilai Rp 33-35 triliun. Umumnya, penggantian pengeluaran atas jabatan itu di kemudian hari akan dibebankan ke APBD/APBN oleh pembeli jabatan sehingga akan ada kerugian negara. Namun ia mengaku hanya bisa pasrah atas upaya revisi UU ASN yang berjalan di DPR. Jika KASN dianggap tidak perlu, ia siap KASN dibubarkan.