Anggaran Pilgub Papua Barat Rp 506 Miliar Direvisi

Reporter

Rabu, 25 Januari 2017 05:19 WIB

Ilustrasi surat suara Pemilu, Pilkada, Pilgub, dll. TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO, Manokwati - Total anggaran pelaksanaan Pemilihan Gubernur Provinsi Papua Barat senilai Rp 506 miliar yang sebelumnya telah disetujui antara Pemerintah Provinsi Papua Barat dengan KPU Provinsi Papua Barat, kembali akan direvisi oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat. Langkah revisi anggaran Pilgub inipun mendapat dukungan penuh Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat.

“Saya setuju. Anggaran pilkada gubernur Papua Barat perlu direvisi kembali. Dari penyelenggaraan Pilkada, saya rasa ini wajar dan harus dilakukan secara transparan dan bertanggungjawab,” kata Ketua DPRPB, Pieters Kondjol, Selasa 24 Januari 2017.

Kondjol menjelaskan, anggaran yang sebelumnya telah disepakati itu, perlu direvisi. Sebab, tidak sesuai dengan estimasi yang dibuat oleh KPU Papua Barat. Estimasi awal anggaran senilai Rp 506 miliar itu, dialokasikan untuk membiayai delapan pasangan calon Gubernur. “Saya kira, revisi perlu dilakukan karena penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilakukan sebelum penetapan pasangan calon,” ujarnya.

Baca juga:
Ryamizard: Kita Tidak di Kiri-Kanan, Pancasila di Tengah
Misteri Kematian Mahasiswa UII, Diare atau Dianiaya?


Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama KPU Provinsi Papua Barat telah menyetujui anggaran pilkada gubernur sebesar Rp 506 miliar. Persetujuan itu dituangkan di dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah.


Ketua Komisi A DPR Papua Barat, Mozes Rudi Timisela mengatakan, revisi anggaran Pilgub Papua Barat merupakan langkah bijak sebagai upaya efisiensi dalam penyelenggaraan pilkada di Papua Barat.

“Pengurangan itu karena ada anggaran yang memang tidak diperlukan. Misalnya, rencana awal jumlah pasangan perserta pemilu diestimasi delapan, tetapi kenyataannya hanya 3 (tiga). Revisi harus dilakukan,” kata Rudi.

Senada, wakil ketua Panitia Kerja (Panja) pilkada DPR Papua Barat, Jhon Dimara menambahkan, revisi anggaran pilkada mutlak dilakukan. Sebab, jumlah pasangan calon tidak sesuai prediksi KPUD Papua Barat. “Saya kira pasangan calon hanya berjumlah tiga sudah tentu berpengaruh terhadap nilai anggaran. Jika ada upaya pemerintah melakukan revisi, langkah itu sangat tepat,” pungkasnya.

Sebelumnya, sekretaris daerah Provinsi Papua Barat, Nathaniel Mandacan menyatakan, Pemerintan Provinsi Papua Barat akan melakukan koreksi terhadap nilai anggaran Pilkada. Ini bertujuan untuk menghindari dampak hukum dalam penggelolaan serta penggunaan anggaran tersebut nantinya.


Baca juga:


Denny Indrayana Jadi Sopir Travel, Apa yang Dicari?
Sidang Ahok, Lurah: Protes Tidak Ada, yang Ada Tepuk Tangan


Selain itu, berkaitan dengan debat Publik tiga pasangan calon Gubernur Papua Barat yang terselenggara pada 20 Januari lalu, mendapat sorotan Masyarakat Adat Papua Barat. Sekertaris Lembaga Masyarakat Adat Provinsi Papua Barat, George Dedaida sesalkan pelaksanaan debat tiga pasangan calon Kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat pada 20 Januari yang diselenggarakan oleh KPUD Papua Barat di salah satu stasiun televisi swasta Nasional.

Selaku lembaga perwakilan adat di Papua Barat, George mengkritisi poin–poin dalam debat tersebut. Sebab di dalamnya tidak menyinggung tentang pemberdayaan masyarakat adat yang notabene pemilik hak ulayat secara kultur dan masih melekat dengan tradisi lokal.

“KPUD Papua Barat dalam menentukan Panel diskusi, seharusnya memperhitungkan masyarakat adat. Debat kandidat saat itu, tidak banyak membahas terkait kemaslahatan masyarakat adat di Papua barat, ironinya, pada saat penerimaan calon kandidat di KPUD Papua Barat seluruh komisioner menggunakan simbol adat”, tuturnya.


Advertising
Advertising

HANS ARNOLD


Baca juga


Tampilan Baru Snapchat Bisa Batasi Penyebaran Berita Hoax
Megawati Dilaporkan ke Polisi karena Pidatonya di HUT PDI-P

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

55 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya

Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.

Baca Selengkapnya

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.

Baca Selengkapnya

Waswas Nilai Tukar Rupiah

14 Desember 2022

Waswas Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.

Baca Selengkapnya