Bupati Klaten Mau Jadi Justice Collaborator? Ini Syarat KPK  

Reporter

Rabu, 25 Januari 2017 04:20 WIB

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah seusai dilantik Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, 6 Desember 2016. Tempo/Maya Ayu

TEMPO.CO, Klaten - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak bisa melarang keinginan Bupati Klaten Sri Hartini menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama membongkar kejahatan. “Namun ada syaratnya,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi Tempo pada Selasa, 24 Januari 2017.

Syarat pertama, kata Febri, justice collaborator mesti mengakui dulu semua perbuatannya. Setelah itu, justice collaborator harus membuka informasi seluas-luasnya berkaitan dengan keterlibatan pihak-pihak lain. “Sehingga bisa membongkar kasus korupsi yang selama ini tertutup,” kata Febri.

Menurut dia, dua syarat tersebut menjadi indikator bagi KPK untuk memutuskan apakah status justice collaborator pantas disandang tersangka. “Tapi saya kira kalau ada niat seperti itu, untuk mengakui perbuatannya sendiri dan membuka kasus-kasus lain akan lebih bagus,” kata Febri.

Baca: Kasus Suap Bupati Klaten Bikin PNS Berdebar-debar

Adapun Sri Hartini merupakan tersangka utama dalam kasus jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten. Kasus itu terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Klaten pada 30 Desember 2016 lalu. Dari rumah dinas Hartini, tim KPK menyita uang Rp 2,08 miliar, US$ 5.700, dan Sin$ 2.035.

Dua hari setelah OTT, tim KPK kembali menyita uang sekitar Rp 3 miliar dari lemari kamar Andy Purnomo di rumah dinas Hartini. Andy Purnomo adalah anak sulung Hartini yang saat ini menjabat Ketua Komisi IV DPRD Klaten. Menurut pengacara keluarga Hartini, Deddy Suwadi, sebagian besar uang di lemari Andy itu titipan dari ibunya.

“Dalam pemeriksaan yang akan datang, kami akan mengajukan permohonan klien kami menjadi justice collaborator,” kata Deddy saat dihubungi Tempo. Kepada Deddy, Hartini sudah menyatakan kesediaannya untuk mengungkap semua penyimpangan di Klaten. Sebelum menjabat Bupati Klaten periode 2015-2020, Sri Hartini adalah Wakil Bupati Klaten periode 2010-2015.

DINDA LEO LISTY

Baca juga:
Ryamizard: Kita Tidak di Kiri-Kanan, Pancasila di Tengah
Misteri Kematian Mahasiswa UII, Diare atau Dianiaya?

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

2 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

4 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

6 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

9 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya