Foto udara suasana Kota Pekanbaru yang terlihat mulai diselimuti kabut asap tipis dampak dari kebakaran hutan dan lahan di Riau, 28 Agustus 2016. Kebakaran hutan dan lahan yang masih terus terjadi mengakibatkan sejumlah daerah mulai diselimuti kabut asap. ANTARA/Rony Muharrman
TEMPO.CO, Pekanbaru - Pemerintah Riau menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan menyusul musim kemarau mulai melanda beberapa daerah. Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menekankan kepada perusahaan kelapa sawit maupun hutan tanam industri memasang kamera pemantau (CCTV) di kawasan rawan terjadinya kebakaran. "Ini peraturan pemerintah, dan harus dilakukan," kata Arsyadjuliandi, Selasa, 24 Januari 2017.
Andi mengatakan, hal itu dilakukan sebagai upaya pencegegahan dini terjadinya kebakaran lahan. Pemerintah Riau kata dia, akan membahas peraturan pemasangan CCTV untuk perusahaan itu dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 05 Tahun 2015 tentang rencana aksi pencegahan kebakaran hutan dan lahan. "Tujuannya untuk pencegahan dini, nanti kami akan masukkan dalam Pergub," kata Andi.
Pemerintah Provinsi Riau menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan menyusul musim kemarau mulai melanda daerah itu. Status siaga ditetapkan hingga akhir April 2017. Syarat penetapan status siaga darurat dinilai sudah terpenuhi menyusul dua daerah Rokan Hulu dan Dumai sudah lebih dulu meningkatkan status waspada bencana kebakaran lahan. Titik api yang diindikasikan kebakaran hutan dan lahan sejak awal Januari mulai bermunculan dan membakar kawasan hutan dan lahan kosong di daerah itu.
"Dalam rapat koordinasi nasional, Presiden Joko Widodo meminta Riau segera menetapkan siaga darurat sedini mungkin," katanya.
Provinsi Riau segera mendapat bantuan peralatan pencegahan dan pemadam kebakaran dari pemerintah pusat. Presiden Jokowi sudah memerintahkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyiagakan sejumlah helikopter waterbombing maupun pesawat hujan buatan untuk pencegahan kebakaran lahan di Riau.