Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, 14 Mei 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Bengkulu - Setelah menetapkan tersangka terhadap bekas Bupati Bengkulu Selatan Rezkan Effendi terkait dengan kasus penemuan narkoba di ruang kerja Bupati Dirwan Mahmud, Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu giliran memeriksa bekas Sekretaris Daerah Rudi Syahrial, Selasa, 24 Januari 2017.
Rudi mendatangi BNN Bengkulu sekitar pukul 09.00. Di sela pemeriksaan, Rudi sempat keluar dari ruangan untuk istirahat dan salat. Namun dia menolak saat diwawancara awak media. "Wawancara dengan pengacara saja, ya," kata Rudi singkat.
Belum ada keterangan resmi dari BNN mengenai pemeriksaan Rudi yang masih berstatus saksi. Bupati Dirwan Mahmud saat dikonfirmasi soal pemeriksaan Rudi tidak mau berkomentar banyak. "Biarkan BNN bekerja. Kita tunggu saja dan berharap semua yang terlibat dapat dihukum," ujar Dirwan.
Menurut dia, wajar jika Rudi diperiksa BNN. Sebab, kata Dirwan, peristiwa tersebut terjadi di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Apalagi saat kejadian terdapat beberapa kejanggalan, seperti rusaknya kamera CCTV dan hilangnya beberapa bagian dari absen tamu Bupati.
Kasus penemuan narkoba di ruang kerja Bupati Dirwan Mahmud terjadi pada Mei 2016. Narkoba jenis sabu dan ineks ditemukan di sofa tamu ruang kerja Dirwan. Namun hasil tes rambut dan darah Dirwan menyatakan negatif narkoba.
Dirwan tidak terima. Dia meminta penegak hukum mengusut pelaku penjebakan. Hasil penelusuran BNN menemukan bukti bahwa Rezkan Effendi, yang menjadi lawan politik Dirwan, diduga menjadi otak di balik kasus penjebakan narkoba itu.
"Dia mengaku melakukan itu, tapi bukan ide dia. Klien saya mengaku bersalah dan minta maaf kepada Dirwan Mahmud," kata kuasa hukum Rezkan Effemdi, Humisar Tambunan.