KASN: Revisi UU ASN Bisa Suburkan Korupsi  

Reporter

Selasa, 24 Januari 2017 17:38 WIB

Prof. Sofyan Effendi, Komite Aparatur Sipil Negara (ASN) saat dilantik di Istana Negara, 27 November 2014. Tempo/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berkeras menolak revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang telah ditetapkan sebagai inisiatif dewan pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat hari ini, Selasa, 24 Januari 2017. Menurut Komisi, apabila benar-benar disetujui, revisi itu berpotensi menyuburkan pidana korupsi atau jual-beli jabatan.

"Salah satunya karena revisi ini membuka ruang memasukkan sekitar 1,2 juta pegawai honorer menjadi pegawai aparatur sipil negara tanpa seleksi," kata Ketua KASN Sofian Effendi saat ditemui di kantor Staf Kepresidenan.

Baca:
Buka Rapat Terbatas ASN, Jokowi Sorot Jual-Beli Jabatan
Perputaran Uang dari Jual-Beli Jabatan Mencapai Rp 35...

Jika revisi UU ASN membuka ruang untuk merekrut jutaan tenaga honorer di tingkat kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah menjadi aparatur sipil negara, akan semakin besar pula peluang jual-beli jabatan. Sebab, ada 1,2 juta orang yang potensial ditawari jabatan ASN, yang mengacu pada pembukaan jabatan pemerintah dengan perjanjian kerja.

Siapa pun berpotensi menjual jabatan itu, dari pejabat di pemerintah daerah hingga pejabat di kementerian/lembaga. Nilai penawarannya pun fantastis, dari ratusan juta hingga triliunan rupiah.

Baca juga:
Tujuh Kontroversi UU Aparatur Sipil Negara
Pukat UGM Minta Komisi Aparatur Sipil Negara ...

Berdasarkan data yang disampaikan KASN, nilai transaksi jual-beli untuk jabatan pemimpin tinggi adalah Rp 2,9 triliun. Adapun untuk nilai transaksi jual-beli non-jabatan pemimpin tinggi mencapai Rp 33,1 triliun.

Ia mencontohkan, jabatan eselon I itu bisa dijual hingga jutaan dolar, terutama di kementerian yang banyak berhubungan dengan kontraktor asal luar negeri. “Sesda kabupaten bisa Rp 1-2 miliar. Bandingkan dengan gaji sesda," ujarnya.

Alasan lain revisi UU ASN ditolak karena berpotensi menyuburkan korupsi. Sebab, revisi itu sendiri ingin menghapuskan KASN. Padahal, kata Sofian, KASN merupakan lembaga independen yang berfungsi mengawasi penerapan kode etik dan sistem merit (kompetensi, kualifikasi, dan kinerja) dalam manajemen SDM ASN. "Pemandulan pengawasan akan berdampak pada suburnya praktek jual-beli 29.113 jabatan di instansi pusat dan daerah," tuturnya.

Sofian mengatakan 90 persen dari 29.113 jabatan "dilelang" di pasar kerja dengan nilai Rp 33-35 triliun. Umumnya, penggantian pengeluaran atas jabatan itu di kemudian hari akan dibebankan pada APBD/APBN oleh pembeli jabatan, sehingga akan ada kerugian negara. “Apakah penghematan sebesar Rp 42,5 miliar (dari pembubaran KASN) lebih penting dibandingkan mencegah potensi praktek suap (jual-beli) yang bisa menimbulkan kerugian negara triliunan?" ucap Sofian.

Namun Sofian mengatakan hanya bisa pasrah atas upaya revisi UU ASN yang berjalan di DPR. Jika KASN dianggap tidak perlu, ia siap KASN dibubarkan.

ISTMAN M.P.


Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

24 menit lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

17 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

2 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

3 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

4 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya