Polisi Yusman Haryanto,menghindar dari kejaran wartawan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, 18 November 2016. Yusman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun, dalam kasus dugaaan suap kepada bekas Ketua MK Akil Mochtar, terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton di Mahkamah Konstitusi Tahun 2011/2012. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun kembali mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemanggilan kali kedua terhadap Samsu oleh KPK ini terkait dengan kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Buton di Mahkamah Konstitusi pada 2011-2012.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi adanya putusan praperadilan yang diajukan Samsu pada Selasa, 24 Januari 2017. KPK, kata dia, akan menunggu putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Kami tunggu sampai ada keputusan praperadilan itu untuk kami pelajari tindakan hukum lanjutan terhadap yang bersangkutan," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 23 Januari 2017.
Kasus suap Samsu merupakan pengembangan perkara suap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, yang putusannya telah inkracht. Samsu diduga menyetor uang untuk mengurus sengketa pemilihan umum kepala daerah Buton. Dalam putusan Akil, terbukti ada pemberian duit Rp 1 miliar dari Bupati Buton terkait dengan sengketa.
Saat menjadi saksi Akil, Samsu mengatakan telah dimintai uang oleh Akil sebesar Rp 6 miliar. Namun Samsu hanya mentransfer Rp 1 miliar. Duit itu ditransfer ke rekening CV Ratu Samagad, perusahaan yang dimiliki istri Akil, Ratu Rita Akil. Pada pemanggilan 6 Januari 2017, Samsu juga mangkir.