TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dengagn kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP. Beberapa saksi yang dihadirkan berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Mereka adalah mantan auditor BPKP Ahmad Burhanuddin Taufiq, serta pegawai BPKP Adi Pratomo, Edi Karim, dan Arief Tri Hardiyanto. Selain itu, KPK akan memeriksa Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Sekretariat Daerah Provinsi Banten Djoko Sumarsono.
"Dihadirkan sebagai saksi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan untuk tersangka IR," kata Febri di KPK, Senin, 23 Januari 2017.
Baca: Suap E-KTP, Gamawan Dicecar KPK 3 Pertanyaan Selama 8 Jam
IR yang dimaksud adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.
Selain itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dari pihak swasta, yang juga adik bekas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Azmin Aulia. "Azmin diperiksa sebagai saksi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional untuk tersangka S," kata Febri.
Adapun S yang dimaksud adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.
Sebelumnya, proyek e-KTP menelan anggaran hingga Rp 6 triliun. Kerugian negara dari perkara tersebut tercatat mencapai Rp 2,3 triliun. Untuk kasus ini, KPK telah menetapkan Irman dan Sugiarto sebagai tersangka.
ARKHELAUS W.
Baca juga:
SBY Keluhkan Hoax, Jokowi: Jangan Banyak Keluhan
Survei, Indonesia Urutan ke-10 Negara Paling Masa Bodoh