Henry Dunant Center Diminta Beri Pengertian GAM

Reporter

Editor

Selasa, 15 Juli 2003 10:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Indonesia berharap lembaga internasional seperti Henry Dunant Center (HDC) dapat menjelaskan kepada Gerakan Aceh Merdeka (GAM), bahwa tidak ada alasan untuk memisahkan dari Indonesia. Bahkan, pemerintah Indonesia di Jakarta telah memberlakukan Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Nanggroe Aceh Darusalam. “Sebenarnya kita ingin memberi bantuan kepada mereka untuk menyampaikan pemahaman tersebut kepada GAM,” ujar Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno kepada wartawan usai mendampingi Presiden Megawati Soekarnoputri menyambut Perdana Menteri Jepang di Istana Merdeka, Sabtu (12/1). HDC belakangan ini aktif turun sebagai mediator yang mengusahakan perundingan pemerintah Indonesia dengan GAM. Seperti diketahui, dalam sidang kabinet terbatas tempo hari, pemerintah mengisyaratkan pemerintah kemungkinan berdialog dengan GAM. Pemerintah menginginkan dialog itu tetap dilakukan dalam kerangka penerimaan GAM terhadap negara kesatuan RI sekaligus diterimanya Undang-Undang Otonomi Khusus Nanggroe Aceh Darussalam. Peluang dialog itu dibuka hingga berakhirnya Instruksi Presiden 7/2001, 11 Februari mendatang. Mendagri menegaskan posisi GAM dalam dialog itu bukan sebagai pemerintahan suatu negara. Karena itu, dialog tetap dapat dilakukan dengan wakil pemerintah pusat di daerah diantaranya gubernur. Mendagri menyatakan pemerintah tetap menempuh jalan lunak dan persuasif dalam penyelesaian Aceh, khususnya mengakhiri konflik bersenjata dengan GAM. Pemerintah menunggu respon dari GAM untuk menanggapi ajakan dialog tersebut. “Kemauan mereka (GAM) untuk berdialog, penting. Seharusnya kita bisa saling memahami demi kepentingan masyarakat Aceh. Kalau mau terus mengganggu dengan gerakan bersenjata, tentunya mempersulit Aceh sendiri,” tegas Mendagri. (Dara Meutia Uning - Tempo News Room)

Berita terkait

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

4 menit lalu

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons perihal penghentian penyidikan kasus kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

6 menit lalu

Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea ditunjuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Staf Ahli Kapolri. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

9 menit lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

13 menit lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

14 menit lalu

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

PT Chandra Asri Pacific Tbk. (Chandra Asri Group) meraih pendapatan bersih US$ 472 juta per kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Retno Marsudi Kunjungan Kerja ke Turkiye untuk Mempererat Hubungan Kedua Negara.

14 menit lalu

Retno Marsudi Kunjungan Kerja ke Turkiye untuk Mempererat Hubungan Kedua Negara.

Retno Marsudi kunjungan kerja ke Turkiye pada Rabu, 1 Mei 2024, untuk mempererat hubungan kedua negara.

Baca Selengkapnya

10 Twibbon Hari Pendidikan Nasional dan Cara Mendownloadnya

19 menit lalu

10 Twibbon Hari Pendidikan Nasional dan Cara Mendownloadnya

Hardiknas 2024 mengusung tema "Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar". Berikut 10 Twibbonize Hari Pendidikan Nasional dan cara mendownload.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

39 menit lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Golkar Depok Umumkan Dokter Ririn Farabi A Rafiq Maju di Pilkada 2024

45 menit lalu

Golkar Depok Umumkan Dokter Ririn Farabi A Rafiq Maju di Pilkada 2024

Ririn dianggap tokoh milenial muda yang dapat mewakili gender yang menjadi jumlah pemilih dominan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

45 menit lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya